ENREKANG, HBK – Relawan Mitra-Mahmuddin (RAMAH) melaporkan dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 02, Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang.

Laporan ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang berdasarkan informasi dari masyarakat. Dugaan praktik tersebut tersebar di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Masalle dan Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.

Misbahuddin, selaku Tim Hukum RAMAH, menyampaikan bahwa dua terlapor telah memberikan uang kepada masyarakat dengan tujuan memengaruhi mereka untuk memilih pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang pada Pilkada mendatang.

Ia juga menjelaskan bahwa bukti-bukti telah diserahkan ke Bawaslu.

“Kami telah melaporkan pelaku yang diduga seorang kepala dusun di Desa Mundan. Ia kedapatan membagikan amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000 sebanyak 12 lembar, dengan total Rp600.000. Barang bukti ini telah diserahkan ke Bawaslu Enrekang. Selain itu, di Desa Kabere, kami juga menemukan barang bukti uang tunai Rp500.000 serta video rekaman yang memperkuat dugaan pelanggaran ini,” ungkap Misbahuddin.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan hukuman pidana.

Adapun sanksi pidana yang berlaku mencakup:

Penjara minimal 3 tahun (36 bulan) dan maksimal 6 tahun (72 bulan).

Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, sesuai Pasal 73 Ayat (2), jika terbukti, pasangan calon yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa diskualifikasi dari pencalonan oleh KPU.

“Kami sangat berharap Sentra Gakkumdu Enrekang dapat mengambil langkah preventif untuk menghentikan masifnya politik uang ini. Kami juga mengimbau masyarakat dan tim relawan agar segera melaporkan setiap dugaan politik uang yang disertai bukti kuat,” tegas Misbahuddin kepada awak media.

Kasus politik uang ini menjadi ujian penting bagi integritas penyelenggaraan Pilkada di Enrekang. Publik berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga demokrasi yang bersih dan jujur. (Egi)