SIDRAP, HBK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Sidrap, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, didampingi para komisioner KPU Sidrap. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kapolres Sidrap, Dandim 1420/Sidrap, Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Ketua dan Anggota Bawaslu Sidrap, Kepala Bagian Pemerintahan, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sidrap, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip penyusunan data pemilih yang berkualitas agar hak konstitusional setiap warga negara tetap terjamin.

“Proses pemutakhiran data menggunakan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel,” ujar Rasmawati.

Menurutnya, pelaksanaan PDPB mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 serta merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 117 Tahun 2026, sehingga setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini juga sebagai tindak lanjut Surat KPU Nomor 117 Tahun 2026,” jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sidrap menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 244.404 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 125.445 orang merupakan pemilih perempuan atau sekitar 51 persen, sedangkan 118.959 orang merupakan pemilih laki-laki atau sekitar 48,7 persen.

KPU Sidrap menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan, sehingga data pemilih akan terus diperbarui berdasarkan berbagai perubahan administrasi kependudukan, seperti pemilih pemula yang telah memenuhi syarat, warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, maupun perubahan elemen data lainnya.

Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Sidrap juga mengajak seluruh instansi pemerintah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi dan masukan terkait perubahan data pemilih.

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi serta kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Sidrap semakin baik pada masa mendatang. (Arya)