SINJAI, HBK – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan kebijakan tata ruang wilayah.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif pada kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam forum Lintas Sektoral (Linsek) RDTR yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di The Tribrata Darmawangsa, Senin (18/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sinjai didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Jusman, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat langsung dalam penyusunan dan sinkronisasi dokumen tata ruang daerah.

Kegiatan lintas sektoral ini menjadi tahapan strategis dalam proses harmonisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebelum RTRW Kabupaten Sinjai ditetapkan menjadi regulasi resmi.

Dalam forum tersebut, pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga teknis guna memastikan arah penataan ruang di Kabupaten Sinjai selaras dengan program strategis nasional, kebijakan pemerintah provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Berbagai isu strategis turut menjadi fokus pembahasan, di antaranya penataan kawasan pertanian, pengembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, perlindungan lingkungan hidup, hingga mitigasi wilayah rawan bencana.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menegaskan bahwa dokumen RTRW memiliki peran penting sebagai landasan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi peta besar pembangunan daerah. Penyusunannya harus matang, sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah di masa mendatang,” ujar Bupati Ratnawati.

Menurutnya, tata ruang yang baik akan memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan, peningkatan investasi daerah, kemudahan perizinan, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan RTRW agar seluruh potensi daerah dapat diakomodasi secara optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam rakor nasional tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan wilayah yang tertata, memiliki kepastian hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan RTRW yang komprehensif dan terintegrasi, Pemkab Sinjai berharap arah pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, membuka peluang investasi baru, serta memperkuat daya saing daerah secara berkelanjutan. (*)