SIDRAP, HBK — Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, angkat bicara terkait isu dugaan adanya permintaan sesuatu oleh oknum penyidik serta tudingan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FR alias SK pada 12 September 2025.
Welfrick menegaskan, perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena penyidik menilai belum terdapat alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Menurutnya, hasil penghentian penyelidikan itu juga telah disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor dan kami arahkan untuk membuat laporan polisi baru.
Isu yang sengaja disebar tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara,” ujar Welfrick. 
Meski demikian, ia memastikan laporan baru yang kembali diterima pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Sidrap disebut terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan telah kami terima dan diterbitkan STPL. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti dengan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” jelasnya.
Welfrick juga menyoroti polemik terkait permintaan dokumen perkembangan perkara. Ia menegaskan bahwa SP2HP hanya dapat diberikan kepada pelapor maupun kuasa hukum yang sah sesuai ketentuan.
Menurutnya, hingga kini belum ada permintaan resmi dari pelapor maupun kuasa hukumnya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Beberapa pihak di luar pelapor dan kuasa hukumnya sempat meminta dokumen tersebut dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu. Namun kami hanya melayani pihak yang memiliki hak sesuai prosedur,” katanya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Sidrap saat ini juga tengah menangani belasan laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama, yakni FR alias SK.
Dari sejumlah laporan yang masuk, total kerugian yang dialami para pelapor disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari belasan laporan, para pelapor mengaku mengalami kerugian yang bervariasi. Namun jika dikalkulasikan berdasarkan laporan polisi yang kami terima, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu masih kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, beberapa laporan bahkan telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan berpotensi segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Termasuk di dalamnya beberapa LP yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” sambung Welfrick.
Menutup keterangannya, AKP Welfrick menegaskan bahwa Polres Sidrap terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Ia mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti adanya oknum penyidik bertindak di luar aturan agar menempuh jalur pengaduan resmi melalui Divisi Propam Polri.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silakan melaporkannya kepada Propam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya. (Arya)




Tinggalkan Balasan