ENREKANG, HBK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, kurang dari sepekan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel penyidik Satreskrim bersama Unit Resmob dengan dukungan Satintelkam Polres Enrekang.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, S.H. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masalle pada Jumat malam (8/5/2026).
Salah satu terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial J (40), seorang petani yang berdomisili di Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Enrekang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (69) yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp210 ribu serta perhiasan emas berupa satu gelang seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.
Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, saat hendak mengambil uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun, setelah memeriksa lemari dan tempat penyimpanan perhiasannya, korban mendapati uang dan barang berharganya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel tertanggal 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan observasi lapangan, surveillance, undercover, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku mengambil perhiasan emas milik korban untuk dijual, kemudian hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Enrekang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Abbas)




Tinggalkan Balasan