MAKASSAR, HBK — Langkah Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus 40 terduga pelaku penipuan berbasis online atau yang dikenal dengan istilah “Passobis” dinilai telah sesuai prosedur hukum. Para terduga pelaku sebelumnya diamankan oleh Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/4/2025).

Ketua RPK-RI (Rakyat Penegak Keadilan Republik Indonesia) yang juga berprofesi sebagai advokat, Arifin Hasyim, S.H., menilai pembebasan 37 dari 40 terduga merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum.

“Berita ini memang sempat membuat gaduh di tengah masyarakat. Namun, masyarakat harus memahami bahwa supremasi hukum harus berjalan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku,” ujar Arifin, Senin (28/4/2025).

Ketua RPK-RI Arifin Hasyim.

Menurutnya, tindakan Polda Sulsel membebaskan para terduga setelah tidak cukupnya alat bukti menunjukkan sikap kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

“Menahan seseorang lebih dari 1×24 jam tanpa cukup bukti adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pembebasan para terduga ini adalah langkah yang tepat, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman dalam penegakan hukum,” tambah Arifin.

Polda Sulsel sendiri menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini untuk memastikan siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab. (Ibhass)