SIDRAP, HBK — Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Watang Pulu kian menunjukkan sikap pembangkangan terbuka terhadap otoritas pemerintah. Meski larangan telah ditegaskan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Sidrap, pelaku tetap ngotot melanjutkan pengerukan tanah di Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa, dengan dalih klasik: pencetakan sawah dan kebun.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah dump truk terpantau masih hilir mudik keluar masuk lokasi tambang tak berizin, mengangkut material tanah dalam jumlah besar. Aktivitas ini berlangsung hampir tanpa jeda, menunjukkan bahwa operasi penambangan tetap berjalan normal meskipun telah ada larangan resmi.
Fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Material tanah yang dikeruk dari lereng Bulu Libue bukan digunakan untuk kepentingan pertanian, melainkan diperjualbelikan sebagai tanah timbunan. Aktivitas ini secara terang melanggar ketentuan, karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin pengerukan material untuk kebutuhan konstruksi.
Ironisnya, pembangkangan ini terjadi hanya sehari setelah DPRD Sidrap bersama instansi terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilanjutkan dengan paripurna pada Kamis (16/04/2026). Dalam forum tersebut, ditegaskan larangan keras terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki legalitas. Namun imbauan itu seolah tak berarti di mata para pelaku.
Teguran Diabaikan, Wibawa Pemerintah Dipertaruhkan
Camat Watang Pulu, Mansyur, dan Lurah Batu Lappa, Kasmedi, bukan tanpa upaya. Keduanya telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk memberikan teguran dan meminta penghentian aktivitas. Namun, respons pelaku justru menunjukkan sikap abai.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (17/04/2026), keduanya mengaku kecewa karena imbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan.
“Kami sudah berulang kali menegur, bahkan turun langsung ke lokasi. Tapi tetap saja aktivitas berjalan,” ungkap salah satu di antaranya.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengindikasikan merosotnya wibawa pemerintah di tingkat lokal. Ketika teguran resmi tidak lagi dihormati, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Dalih Pembangunan, Praktik Eksploitasi
Penggunaan alasan “cetak sawah” menjadi pola lama yang terus diulang. Padahal, tanpa kajian teknis, izin resmi, dan pengawasan ketat, aktivitas tersebut lebih tepat disebut sebagai eksploitasi terselubung. Terlebih, lokasi pengerukan berada di lereng perbukitan yang secara ekologis rentan terhadap kerusakan.
Lebih jauh, praktik ini memperlihatkan adanya motif ekonomi yang kuat—material dijual, keuntungan diraup, sementara dampak lingkungan ditinggalkan. Negara dirugikan dari sisi pajak dan retribusi, sementara masyarakat menanggung risiko jangka panjang.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika pelaku yang telah secara terang-terangan mengabaikan larangan tetap dibiarkan, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas: hukum bisa diabaikan tanpa konsekuensi.
Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Diperlukan langkah tegas dan terukur—mulai dari penghentian paksa aktivitas, penyitaan alat berat, hingga proses hukum terhadap pelaku.
Sebab jika tidak, maka praktik tambang ilegal akan terus menemukan ruang hidup, bahkan tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.
Dan pada akhirnya, yang terkikis bukan hanya lereng Bulu Libue, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. (Ady)




Tinggalkan Balasan