SIDRAP, HBK — Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sidrap menjawab keresahan masyarakat, khususnya para pengemudi yang melintas di wilayah hukum Polres Sidrap.

Tim Jatanras Pasukan Papa Jarang Pulang (PPJP) gerak cepat (gercep) bertindak dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa dinihari (14/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial TS (25) dan MI (44), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sidrap.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk senjata tajam jenis badik, kendaraan bermotor, serta uang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan tersebut menimpa dua korban berinisial Z dan Y saat singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar dan beristirahat.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Karena korban menolak, pelaku kemudian mengeluarkan badik dan mengancam. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah saat pelaku mengambil paksa uang yang ada di dalam kendaraan mereka,” jelas Welfrick.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sidrap.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Polres Sidrap menyediakan layanan call center 110 yang gratis dan aktif 24 jam,” tegasnya. (Arya)