MEDAN, HBK – Penanganan laporan dugaan penipuan yang bergulir di jajaran kepolisian di Sumatera Utara menjadi sorotan. Setelah sempat dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara ke Polrestabes Medan, perkara tersebut disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Polda Sumut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.

Perkara ini bermula dari kasus pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di sebuah toko di wilayah Pancur Batu. Korban sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian. Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, korban mengaku menghadapi perlawanan karena pelaku disebut sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau.

Namun di tengah proses hukum perkara pencurian yang sedang berjalan, korban justru dilaporkan oleh keluarga pelaku ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Untuk mengakhiri konflik, pada 3 Desember 2025 kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dua surat perdamaian yang ditandatangani bersama.

Surat perdamaian pertama disampaikan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bagian dari proses persidangan perkara pencurian. Dalam Putusan Nomor 1914/Pid.B/2025, majelis hakim mencantumkan adanya perdamaian tersebut sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Menurut pihak keluarga pelapor, putusan itu berpengaruh terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, surat perdamaian kedua dibuat dengan kesepahaman bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap korban akan dicabut oleh pihak keluarga pelaku.

Namun, menurut pihak pelapor, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menilai pihak keluarga pelaku tidak memenuhi isi kesepakatan setelah memperoleh manfaat dari perdamaian dalam proses persidangan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan orang tua salah seorang terdakwa ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Yang menjadi sorotan, menurut keluarga pelapor, selama kurang lebih enam bulan penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara bahkan disebut dikembalikan lagi ke Polda Sumut dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami hanya meminta orang tua pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat mereka melaporkan korban, dalam waktu sekitar tiga bulan sudah ada penetapan tersangka. Sementara laporan kami sudah enam bulan belum ada kepastian. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujar pihak keluarga pelapor, Sabtu (4/7/2026).

Selain laporan dugaan penipuan, keluarga korban juga mengaku telah membuat laporan dugaan fitnah ke Polsek Pancur Batu. Namun hingga kini, menurut mereka, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan.

Atas kondisi tersebut, keluarga pelapor mempertanyakan keseriusan penanganan perkara dan berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Mereka juga meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara agar seluruh laporan yang telah diajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Leo Depari)