“Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C Dekat Permukiman dan Akses PLTB Sidrap Dipertanyakan, Warga Khawatir Longsor”

SIDRAP, HBK – Keresahan menyelimuti warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Aktivitas penambangan tanah timbunan atau galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi disebut berlangsung di kawasan yang berada tepat di depan jalan masuk menuju Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (4/7/2026), alat berat terlihat melakukan pengerukan tanah, sementara truk pengangkut keluar masuk membawa material timbunan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Keberadaan tambang itu memicu kekhawatiran warga karena lokasi pengerukan berada di belakang kawasan permukiman. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu stabilitas tanah, memicu longsor saat musim hujan, merusak lingkungan, serta mengancam ketersediaan sumber air bersih di sekitar lokasi.

Selain dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan batuan atau galian C wajib memiliki perizinan yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Di samping itu, aktivitas pertambangan harus berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memenuhi persyaratan lingkungan berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai tingkat skala kegiatan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Ir. Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas maupun dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalau ada dokumentasi atau informasi pendukung, tentu akan sangat membantu untuk kami tindak lanjuti,” ujar Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Watang Pulu guna memverifikasi laporan masyarakat.

Berdasarkan data awal yang dimiliki DLH Sidrap, lokasi yang dimaksud belum pernah tercatat mengajukan permohonan izin operasional kepada instansi terkait.

“Sementara ini tim pengawas kami sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di lokasi sekaligus mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Belum diperoleh pula keterangan resmi mengenai status perizinan maupun identitas pemilik usaha penambangan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Arya)