SIDRAP, HBK — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i Puncak Mario, Kabupaten (Sidrap), terus bergulir.

Polisi mengungkap dugaan sementara bahwa aksi tersebut dipicu oleh rasa ketersinggungan dari para terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, membenarkan dua terduga pelaku, AD (21) dan saudaranya AR, telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.

“Ya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kami. Perbuatan tersebut terjadi dilatarbelakangi adanya ketersinggungan,” ujar AKP Welfrick, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, penyidik belum menetapkan pasal yang disangkakan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Sidrap.

AKP Welfrick menjelaskan, arah penyelidikan sementara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah gelar perkara, baru pasal tersebut resmi kami terapkan kepada pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, kedua terduga pelaku diketahui merupakan pengajar di Pondok Pesantren Mahis Enrekang.

Menyikapi kasus tersebut, pihak yayasan telah menjatuhkan sanksi skorsing dan menonaktifkan keduanya sebagai pengajar selama tiga bulan.

Pimpinan baru Pondok Pesantren Mahis Enrekang, Ustadz Muh Alim Bahri Maulana, menegaskan selama masa skorsing, AD dan AR tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di lingkungan pondok pesantren.

Ia juga memastikan yayasan akan mengambil tindakan yang lebih tegas apabila proses hukum menetapkan keduanya sebagai pelaku tindak pidana.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami semua. Insyaallah akan kami benahi. Kedua terduga pelaku juga sudah diproses oleh pihak berwenang, dan kami telah mengeluarkan surat skorsing terhadap keduanya,” tegasnya. (Arya)