SIDRAP, HBK β Pimpinan baru Pondok Pesantren (Ponpes) Mahis Enrekang, Ustadz Muh Alim Bahri Maulana, membantah anggapan bahwa pergantian pimpinan pondok berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Imam Syafi’i Sidrap.
Bahkan alasan pembenaran diri tidak berkaitan kasus penganiayaan santrinya ini seolah-olah giring opini publik bahwa itu pergantian tidak berkaitan kebijakan internal pengurus ponpes.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/7/2026), Muh Alim Bahri menegaskan pergantian pimpinan merupakan bagian dari agenda internal yayasan yang telah direncanakan jauh sebelum kasus tersebut mencuat.
“Pimpinan lama diganti bukan karena kasus ini. Struktur kepemimpinan memang sudah lama akan diubah. Hanya saja secara kebetulan ada kasus ini. Intinya bukan dicopot karena kasus ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap pergantian pimpinan yang terjadi setelah mencuatnya dugaan penganiayaan yang melibatkan AD (21), yang disebut merupakan anak dari pimpinan lama Ponpes Mahis Enrekang.
Sebelumnya, seorang santri Pondok Pesantren Imam Syafi’i Sidrap berinisial AJ (16) diduga menjadi korban penganiayaan. Dalam laporan yang diterima kepolisian, dua orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni AD dan AR.
Usai kasus itu mencuat, pihak yayasan mengambil sejumlah langkah internal, di antaranya menonaktifkan kedua terduga pelaku dari aktivitas pendidikan serta melakukan pergantian pimpinan pondok. Langkah tersebut sempat memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa perubahan kepemimpinan berkaitan dengan perkara yang sedang bergulir.
Namun, Muh Alim Bahri menegaskan pergantian tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan penganiayaan.
Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berjalan di Polres Sidrap.
Berdasarkan laporan keluarga korban, AD diduga mematikan lampu sebelum memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Ibu korban mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya tiga hari setelah peristiwa terjadi. Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari pihak pondok mengenai kondisi anaknya.
“Saya sangat sesalkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok kalau anak saya mengalami kejadian seperti ini. Saya baru tahu tiga hari setelah kejadian,” ujarnya.
Menurut keterangan ibu korban, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu dipadamkan. Karena itu, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga korban juga menyebut korban, orang tua, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga disebut telah mengantongi hasil visum serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap mengingat korban masih berusia di bawah umur.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Abustam.
Hingga kini penyelidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. (Arya)


Tinggalkan Balasan