SIDRAP, HBK —Β Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berbuntut panjang.
Selain bergulir ke ranah hukum, yayasan yang menaungi Pondok Pesantren MAIS Enrekang juga mengambil langkah internal dengan mengganti pimpinan pondok serta menjatuhkan sanksi skorsing kepada dua pengajar yang diduga terlibat.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panca Rijang oleh orang tua korban dengan nomor LP/45/2026/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK.PR. Dalam laporan itu, dua pengajar Pondok Pesantren MAIS Enrekang berinisial AD (21) dan AR dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap AJ yang masih berstatus sebagai anak.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban diduga dipanggil keluar dari asrama bersama saudaranya menuju teras sebelum mengalami dugaan penganiayaan.
Terlapor AD diduga mematikan lampu terlebih dahulu, kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan pipi kanan.
Ibu korban yang berinisial S, Rabu (8/7/2026), mengaku baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya beberapa hari setelah kejadian.
Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku kecewa karena tidak menerima pemberitahuan dari pihak pondok pesantren.
“Saya sangat sesalkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok kalau anak saya mengalami kejadian seperti ini. Saya baru tahu tiga hari setelah kejadian,” ujarnya.
Menurut S, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu dipadamkan.
Ia juga menilai penanganan awal kasus tersebut terkesan tertutup karena para terlapor disebut merupakan pengajar yang memiliki hubungan dengan jajaran pimpinan pondok pesantren. Atas dasar itu, keluarga memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
S menyebut dirinya, korban, serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga disebut telah mengantongi hasil visum dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berharap perkara ini diproses secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap karena korban masih di bawah umur.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Yayasan Pondok Pesantren MAIS Enrekang mengambil langkah tegas menyikapi kasus tersebut.
Pimpinan baru Pondok Pesantren MAIS Enrekang, Ustadz Muh Alim Bahri Maulana, membenarkan bahwa dua pengajar berinisial AD dan AR telah dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan.
Selama masa skorsing, keduanya dilarang melakukan aktivitas apa pun di lingkungan Pondok Pesantren MAIS Enrekang.
Muh Alim Bahri Maulana juga mengungkapkan bahwa yayasan telah melakukan pergantian struktur kepemimpinan. Pimpinan lama yang merupakan orang tua salah satu terduga pelaku telah diberhentikan dan digantikan dengan kepemimpinan baru.
“Sebenarnya ini merupakan kasus yang terjadi sebelum kepemimpinan saya. Saat itu saya masih berstatus sebagai pengajar. Setelah kejadian ini, yayasan mengganti pimpinan lama dan memberikan amanah kepada saya untuk memimpin pondok,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila proses hukum nantinya menyatakan perkara tersebut terbukti dan berlanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap, yayasan akan mengambil langkah yang lebih tegas dengan memberhentikan kedua pengajar tersebut.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami semua. Insyaallah akan kami benahi. Kedua terduga pelaku juga sudah diproses oleh pihak berwenang, dan kami telah mengeluarkan surat skorsing terhadap keduanya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara masih berlangsung di Unit PPA Polres Sidrap. Pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan pelapor. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum dan belum diputus oleh pengadilan. (Arya)


Tinggalkan Balasan