BARRU, HBK – Polres Barru melalui Satuan Reserse Narkoba berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barru dalam kegiatan Sosialisasi Peran Forkopimda dalam Pencegahan Narkotika, Kenakalan Remaja, dan Pernikahan Dini yang berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai VI, Kantor Bupati Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Jumat (3/7/2026) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan yang diikuti unsur Forkopimda, kepala sekolah, guru pendamping, serta ratusan pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Barru tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja, dan pernikahan dini sebagai upaya mewujudkan Generasi Emas Kabupaten Barru.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., unsur DPRD Kabupaten Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, unsur Kodim 1405/Parepare, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barru, Dinas Pendidikan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Polres Barru diwakili oleh Kasat Resnarkoba Iptu Faizal, S.H.
Dalam sambutannya, Bupati Barru mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, pornografi, pergaulan bebas, tawuran, balap liar, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan berdaya saing.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta menerima pembekalan dari tiga narasumber yang berasal dari unsur penegak hukum, yakni Kasat Resnarkoba Polres Barru Iptu Faizal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Barru Erik Yudistira, S.H., M.H., dan Hakim Pengadilan Negeri Barru Hesty Ayuningtyas, S.H.

Kasat Resnarkoba Polres Barru menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga maupun sekolah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Barru memaparkan konsekuensi hukum terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja, sedangkan Pengadilan Negeri Barru menjelaskan dampak hukum dan sosial dari pernikahan dini serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.
Pada akhir kegiatan, Forkopimda Kabupaten Barru melaksanakan Deklarasi Bersama sebagai bentuk komitmen menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mencegah kenakalan remaja seperti judi online, tawuran, balap liar, dan pergaulan bebas, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh unsur Forkopimda, perwakilan kepala sekolah, serta perwakilan siswa sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Barru yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh negatif.
Kasat Resnarkoba Polres Barru Iptu Faizal, S.H. mengatakan bahwa Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga terus mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
“Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Melalui sinergi Forkopimda, sekolah, orang tua, dan masyarakat, kami berharap para pelajar memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba, menghindari kenakalan remaja, serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Iptu Faizal.
Melalui kegiatan ini, Polres Barru berharap terbangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan, sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045 yang unggul, berkarakter, dan bebas dari narkoba.(Tsr/Ril)



Tinggalkan Balasan