SIDRAP, HBK — Sehubungan dengan keterangan pers Tim Kuasa Hukum Andi Maisara pada tanggal 25/06/2024, Dewan Adat Sidenreng melalui Wakil Ketua Dewan Adat Tinggi Sidenreng, Drs. H. Andi Wawo Pasanrangi (74) menyatakan bahwa banyak kekeliruan.

“Di dalam AD/ART, tidak ada itu ketika Addituangta (Raja Sidenreng) mangkat maka otomatis Arung Malolo yang bertugas menjalankan kewajiban sebagai melaksanakan jabatan di Addatuang Sidenreng selama masa kekosongan tahta/jabatan Addituang Sidenreng, Sebagaimana yang dinyatakan dalam keterangan pers tersebut,” Kata Eks. Camat Tellu LimpoE Sidrap tersebut. (23/07/23)

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa ada kekeliruan pengetahuan tentang tatanan adat.

“Jika berbicara tatanan adat, maka sangatlah keliru jika dikatakan tatanan adat seperti demikian, yang ada kewenangan tersebut otomatis dikembalikan ke Dewan Adat dan ini bukan rahasia umum lagi bagi Pallontara (Ahli mengenai lontara), apalagi ini disepakati oleh peserta rapat Dewan Adat sebelum Addituangta dikebumikan, karna tidak boleh dikebumikan apabilah ini belum ada,” Jelasnya.

Untuk diketahui rapat tersebut memiliki arsip Berita acara, lengkap dengan bubuhan tanda tangan para peserta, dimana sebelum Addituang dimakamkan, Drs. H. Andi Syafiuddin A. Ahmad, MH yang akrab disapa Petta Cacang, yang ditunjuk, disepakati menjadi Pemangku Sementara Addituang Sidenreng pada waktu itu.

Sementara itu, iapun menambahkan bahwa Andi Maisara sudah dinonaktifkan sejak bulan September maka ia dipandang tidak memiliki kewenangan apapun lagi untuk mengatasnamakan Kelembagaan Addatuang Sidenreng.

“Beliau itu (A. Maisara) sebenarnya sudah dinonaktifkan sebagai Arung Malolo, dengan Nomor Surat: 064/AS:XXV/IX/20023, tertanggal 08 September 2023. Dan Kami siap untuk mempertanggung jawabkan keaslian hal tersebut. Ada kop surat, stempel dan tanda tangan Addituangta (Addatuang Sidenreng XXV, Dr. Ir. H. A. Faisal Andi Sapada, SE., MM) Jadi apabila ada klaim ini itu anggap angin lalu saja, dan kami himbau untuk tidak terlalu berlebihan,” Ungkapnya.

Diketahui, menunjuk dan memberhentikan Arung Malolo adalah Hak Prerogatif Addituang Sidenreng sedang Dewan Adat hanya memberikan pertimbangan. (*)