SIDRAP, HBK— LP3H Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat, melalui kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Salah satu kegiatan pendampingan tersebut dilakukan di Jalan M. Djunaid, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, terhadap pelaku usaha atas nama Kasmawati.
Pendampingan dilakukan langsung oleh Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., bersama tim yang terdiri atas Kamal, S.Pd., M.Pd., Dr. Ir. Drs. Muh. Tamrin, S.T., M.M., I.P.P., Dr. Drs. H. Syamsu Tang, M.Pd., serta Irwan, S.IP., M.AP.
Melalui proses pendampingan yang dilakukan secara bertahap, usaha milik Kasmawati berhasil memperoleh Sertifikat Halal yang terbit pada 8 April 2026. Capaian tersebut menjadi bukti nyata kehadiran perguruan tinggi dalam memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan legalitas dan daya saing usaha mikro dan kecil.
Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pendampingan halal mencakup edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait pentingnya menjaga kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, kebersihan tempat usaha, hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Halal Center UMS Rappang dalam memperkuat literasi halal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syahrir, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi kampus dalam mendukung program pemerintah sekaligus membantu pelaku usaha agar lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
“Pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan halal ini merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi. Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak berjalan sendiri dalam proses sertifikasi halal. Mereka perlu didampingi, diedukasi, dan dikuatkan agar mampu menghasilkan produk yang halal, aman, dan dipercaya oleh konsumen,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi produk UMK. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih kuat, konsumen merasa lebih aman, dan produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan ini dinilai semakin relevan dengan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penahapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk pelaku UMK berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Selanjutnya, mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib telah bersertifikat halal.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, pemerintah melalui BPJPH juga membuka akses kemudahan bagi pelaku UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Pada tahun ini, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
Melalui kegiatan pengabdian ini, LP3H Halal Center UMS Rappang berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya yang memahami pentingnya sertifikasi halal. Kehadiran Halal Center diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun ekosistem produk halal yang berkualitas, terpercaya, dan berdaya saing.
LP3H Halal Center UMS Rappang juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran perguruan tinggi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (Arya)




Tinggalkan Balasan