SIDRAP, HBK – Menjamurnya pembangunan dan operasional pasar swalayan di di Sidrap mulai menuai sorotan tajam.

Hasil penelusuran dan investigasi media menemukan sedikitnya 17 unit bangunan baru yang kini mulai beroperasi di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Persoalannya, keberadaan sejumlah bangunan tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peruntukan bangunan.

Bahkan, apabila terdapat izin yang dikantongi, dugaan persoalan lain muncul karena peruntukan izin tersebut disebut tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang berjalan di lapangan.

Sejumlah jaringan pasar swalayan seperti Alfamart, Alfamidi hingga Indomaret kini bermunculan di berbagai lokasi.

Salah satunya berada di kawasan depan Masjid Raya, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, serta di wilayah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu.

Kemunculan gerai-gerai baru tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah seluruh bangunan dan kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan penataan toko swalayan?

Pertanyaan itu menjadi penting karena aturan penataan toko swalayan tidak hanya berbicara mengenai izin usaha semata.

Penempatan toko modern juga harus memperhatikan rencana tata ruang, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta keberadaan usaha kecil dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Dibangun Dekat Pasar Tradisional, UMKM Terancam Terdesak

Sorotan lainnya tertuju pada lokasi sejumlah pasar swalayan yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Di sejumlah wilayah, bangunan baru tersebut disebut hanya berjarak sekitar 50 hingga 100 meter dari pasar tradisional maupun pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena pasar swalayan dengan modal besar, jaringan distribusi kuat, promosi agresif, serta kemampuan memberikan berbagai program potongan harga berpotensi langsung berhadapan dengan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari pasar tradisional.

Persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya perusahaan besar berinvestasi di Sidrap.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh aspek penataan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil benar-benar telah dikaji sebelum izin diterbitkan?

Jangan sampai pembangunan pasar swalayan hanya dilihat dari sisi investasi dan pendapatan daerah, sementara dampaknya terhadap pedagang tradisional, warung kelontong, kios kecil, serta pelaku UMKM justru diabaikan.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar pertumbuhan pusat perdagangan modern tidak mematikan ekosistem ekonomi rakyat.

Pemerhati: Jangan Asal Terbitkan Izin

Pemerhati Sidrap, Muh. Ahlan, mengkritik keras menjamurnya bangunan pasar swalayan yang dinilai perlu dikaji kembali dari sisi perizinan, tata ruang, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Menurutnya, tidak ada persoalan apabila investasi dan pasar swalayan berkembang di Sidrap. Namun, seluruh prosesnya harus tunduk pada aturan dan tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil.

“Tidak apa-apa menjamur, yang penting seluruh aspek aturan tetap dipatuhi. Izin dan peruntukannya harus ditinjau ulang. Kemudian pengawasannya harus jelas, termasuk bagaimana nomenklatur perizinannya,” kata Muh. Ahlan kepada media, Minggu (19/7/2026).

Ia menilai, persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah lokasi sejumlah pasar swalayan yang dibangun sangat dekat dengan pasar tradisional.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif oleh pemerintah daerah karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak seimbang.

“Rata-rata bangunan seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret itu tidak pernah jauh dari pasar tradisional. Ada yang hanya berjarak sekitar 50 sampai 100 meter. Ini harus dikaji ulang,” tegasnya.

Ahlan mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin pembangunan toko swalayan di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional.

“Kenapa seolah-olah manajemen pasar swalayan bisa dengan mudah mendirikan bangunan di dekat pasar tradisional? Pemerintah harus melihat dampaknya terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” sorotnya.

Jangan Sampai Aturan Hanya Tajam ke Pedagang Kecil

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan pertumbuhan investasi, tetapi mengabaikan prinsip keadilan dalam penataan ruang dan perdagangan.

Sebab, apabila toko swalayan berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, maka pedagang kecil akan berhadapan langsung dengan perusahaan besar yang memiliki modal dan jaringan bisnis jauh lebih kuat.

“Jangan sampai pedagang kecil ditertibkan karena persoalan izin, sementara bangunan besar yang peruntukannya dipertanyakan justru dibiarkan beroperasi,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan audit menyeluruh terhadap 17 bangunan baru yang teridentifikasi mulai beroperasi.

Audit tersebut, kata dia, harus mencakup legalitas tanah, kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung, perizinan berusaha, peruntukan bangunan, dampak terhadap lalu lintas, hingga dampak ekonomi terhadap pasar tradisional dan UMKM di sekitar lokasi.

“Jangan hanya melihat apakah ada izin atau tidak. Yang harus dilihat adalah izin untuk apa, bangunan itu digunakan untuk apa, apakah sesuai dengan tata ruang, dan apakah keberadaannya mengganggu usaha masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Pemkab Diminta Buka Data Perizinan

Di tengah menjamurnya pasar swalayan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap dinilai perlu membuka informasi secara transparan mengenai status perizinan setiap bangunan baru yang beroperasi.

Masyarakat berhak mengetahui apakah bangunan-bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Termasuk, apakah izin bangunan dan izin usahanya sesuai dengan aktivitas perdagangan yang dijalankan.

Sebab, persoalan utama bukanlah menolak investasi atau menghambat dunia usaha.

Yang menjadi masalah adalah apabila pembangunan dan operasional pasar swalayan berlangsung tanpa kajian yang matang, tanpa memperhatikan kondisi pasar tradisional, serta tanpa perlindungan terhadap pelaku UMKM.

Jika pemerintah benar-benar serius membangun ekonomi kerakyatan, maka pertumbuhan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pedagang kecil.

Pasar swalayan boleh berkembang.

Namun, jangan sampai pertumbuhan toko modern justru menjadi awal matinya pasar tradisional dan usaha kecil masyarakat Sidrap.

Kini, publik menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Sidrap: apakah akan melakukan evaluasi dan membuka data perizinan 17 bangunan baru tersebut, atau membiarkan persoalan ini terus berkembang tanpa kejelasan?