LUWU TIMUR — Pengadaan lahan untuk pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Luwu Timur menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres resmi menyampaikan aduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Aduan itu disampaikan pada Rabu (16/9/2026) dengan turut menyeret nama mantan Bupati Luwu Timur, Budiman.

LSM Progres meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan dalam pengadaan lahan Islamic Centre yang berlangsung pada 2021.

Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terkait proses pengadaan lahan dan pihak-pihak yang menerima pembayaran.

“Proyek yang niat awalnya untuk kepentingan umat Islam dan syiar keagamaan, justru diduga dijadikan ajang cari untung oleh lingkaran kekuasaan. Rumah Tuhan pun tak luput dari aroma transaksional keluarga,” tegas Ahmad.

Menurut LSM Progres, persoalan tersebut memiliki rangkaian kebijakan yang perlu ditelusuri sejak pengadaan lahan pada 2017.

Pada tahun tersebut, Pemkab Luwu Timur disebut telah menganggarkan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan Islamic Centre.

Saat itu, Budiman yang kemudian menjadi Bupati Luwu Timur disebut tercatat sebagai salah satu anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

Namun, menurut LSM Progres, lahan yang telah diadakan pada 2017 tersebut belum dimanfaatkan untuk pembangunan Islamic Centre sehingga keberadaan dan status lahan tersebut menjadi salah satu hal yang mereka pertanyakan.

Persoalan kembali muncul ketika pada 2021 pemerintah daerah melakukan pengadaan lahan di lokasi baru.

Berdasarkan Resume Penilaian Nomor 605/01/JPP/DKPP/XI/2021 yang disebut menjadi salah satu dasar aduan, pengadaan tanah baru tersebut memiliki luas sekitar 19.029 meter persegi dengan nilai sekitar Rp6,966 miliar.

LSM Progres mempersoalkan adanya nama Budiman dan sejumlah orang yang disebut sebagai saudara kandungnya dalam daftar pihak yang menerima pembayaran atas tanah tersebut.

Adapun rincian yang disampaikan LSM Progres berdasarkan dokumen yang mereka lampirkan dalam aduan yakni:

  • Drs. H. Budiman, M.Pd. — 3.000 m² dengan nilai Rp1.120.615.160.
  • Hidayat — 3.000 m² dengan nilai Rp972.826.470.
  • Rahmawati — 3.000 m² dan 1.977 m² dengan nilai total Rp1.429.454.700.
  • Umiyati — 3.000 m² dan 2.052 m² dengan nilai total Rp1.993.392.000.
  • Salmawati — 3.000 m² dengan nilai Rp1.449.906.150.

LSM Progres menilai keterkaitan antara pejabat yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah dengan pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik lahan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Kejari Luwu Timur mengusut tuntas persoalan ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan apakah proses pengadaan tanah tersebut telah berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat konflik kepentingan,” kata Ahmad.

Menurutnya, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk mengetahui proses penentuan lokasi baru, mekanisme penilaian tanah, dasar pembayaran, serta status lahan yang sebelumnya telah diadakan pemerintah daerah.

“Kami percaya kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh rangkaian prosesnya. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan kepastian hukum, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Aduan LSM Progres tersebut kini menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan verifikasi terhadap dokumen maupun informasi yang disampaikan pelapor. Dugaan penyimpangan maupun konflik kepentingan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. (*)