MAKASSAR, HBK — Wadah perjuangan bagi para pengemudi armada angkutan barang dan penumpang resmi dibentuk di Kota Makassar.

Organisasi tersebut diberi nama Driver Anti Pungli (DRAP), yang ditandai dengan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

DRAP hadir dengan misi memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengemudi, khususnya dalam menghadapi dugaan praktik pungutan liar (pungli), pemerasan, maupun tindakan lain yang merugikan pengemudi saat menjalankan aktivitas di jalan raya.

Ketua Umum DPP DRAP, Heri Siswanto, mengatakan pembentukan organisasi tersebut berangkat dari keresahan bersama para pengemudi yang menginginkan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan memberikan rasa nyaman dalam menjalankan profesinya.

Menurutnya, pengemudi memiliki peran penting dalam menopang aktivitas perekonomian, sehingga diperlukan wadah yang mampu memperjuangkan kepentingan mereka secara independen dan kolektif.

“Pengemudi adalah salah satu urat nadi perekonomian nasional. Sudah saatnya ada wadah yang fokus membela hak-hak driver dan berani bersuara menolak segala bentuk pungli di jalan raya. DRAP hadir dengan prinsip independen dan gotong royong,” ujar Heri Siswanto kepada wartawan di Sekretariat DPP DRAP, Jalan Batua Raya 9, Makassar.

Mengusung tagline “Salam Satu Aspal, Bersama Berantas Pungli”, DRAP menargetkan terciptanya ekosistem transportasi dan lalu lintas yang lebih tertib, aman, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Sekretaris Jenderal DPP DRAP, H. Nurman, mengatakan organisasi tersebut tidak hanya akan berfokus pada pelaporan dugaan pungli, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi mengenai regulasi serta hak-hak hukum kepada para anggotanya.

“Kami ingin para pengemudi paham akan hak-hak hukum mereka. Jika ada anggota yang mengalami tindakan pungli atau pemerasan, Tim Advokasi DRAP siap memberikan pendampingan dan meneruskan laporan resmi kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian maupun lembaga atau tim yang berwenang menangani persoalan pungutan liar.

Sementara itu, Bendahara DPP DRAP, Risal, S.T., menegaskan bahwa tata kelola organisasi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para anggota sekaligus memastikan organisasi berjalan sesuai AD/ART yang telah ditetapkan.

Saat ini, pengurus DPP DRAP masih merampungkan proses administrasi dan legalitas pendirian melalui notaris untuk mendapatkan pengesahan badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah proses legalitas di tingkat pusat rampung, DRAP berencana memperluas struktur organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan terbentuknya organisasi tersebut, DRAP berharap dapat menjadi wadah komunikasi, advokasi, dan edukasi bagi para pengemudi sekaligus menjadi mitra pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mendorong terciptanya aktivitas transportasi yang tertib, aman, dan bebas dari pungutan liar. (Ibhass)