Putusan Pengadilan, Madam Katy Pernah Dipenjara Kasus Penipuan?
SIDRAP, HBK — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimantan Timur, yang viral di media sosial.
Dalam dokumen amar putusan hakim Pengadilan Negeri Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang beredar luas tersebut, nama Yuliana Mawardi S. Tibe alias Ana Binti (Alm) Mawardi S. Tibe tercantum sebagai terdakwa dalam perkara pidana penipuan sebagaimana Putusan Nomor 66/Pid.B/2021/PN Bontang tahun 2021 lalu.
Berdasarkan salinan putusan yang beredar, majelis hakim PN Bontang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Dalam amar putusan itu pula, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan kurungan badan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” demikian bunyi salah satu poin amar putusan yang kini ramai diperbincangkan publik.
Tak hanya itu, dalam putusan tersebut juga disebutkan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi penyerahan uang modal usaha serta rekening koran transaksi perbankan dengan nilai transaksi puluhan juta rupiah.
Beredarnya putusan tersebut sontak memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik terkait status Yuliana alias Madam Katy yang kini kembali terseret kasus serupa yakni dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Sidrap. 
Publik menilai, kemunculan dokumen pengadilan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Madam Katy merupakan residivis atau mantan narapidana dalam perkara serupa.
Sebab, kasus itu kembali terulang di wilayah Sidrap, provinsi Sulawesi Selatan, dan tidak hanya itu Yuliana kini diduga kuat kembali melakukan perbuatan sama dengan yang pernah dilakukan di Bontang, apalagi bukan satu orang saja korban, melainkan lebih dari dua orang merasa telah ditipu oleh terlalor MK.
Ini berarti perbuatan berulang Yuliana sama saja tidak berdiri sendiri karena korban lebih dari satu orang.
Dalam kasus menjerat mantan terpidana Yuliana alias MK ini, sejumlah korban kembali melaporkan kasus dugaan penipuan dan Penggelapan.
Kasus itupun hampir sama modusnya yang berulang melakukan dugaan perbuatan penipuan dan Penggelapan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, juga membenarkan bahwa Yuliana alias Madam Katy diduga pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus penipuan di daerah Kaltim, tepatnya Kota Bontang.
“Patut diduga telah mengulangi perbuatan pidana karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus penipuan,” ungkap Welfrick saat dikonfirmasi wartawan.
Kini, Madam Katy diketahui kembali berstatus terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan estimasi kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus yang menyeretnya pun semakin memanas setelah terlapor disebut tiga kali mangkir dan memilih tidak kooperatif dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, Yuliana alias Madam Katy diduga berada di luar wilayah Kabupaten Sidrap dan sempat dikabarkan bepergian ke luar negeri di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Situasi tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah viralnya video percakapan yang diunggah melalui media sosial Instagram. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, muncul percakapan yang menyinggung bahwa nomor telepon milik Yuliana sengaja tidak diaktifkan selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga muncul narasi bahwa terlapor tengah melakukan perjalanan ke tiga negara, meski tidak dijelaskan negara mana saja yang dikunjungi.
Viralnya video itu menuai kritik keras masyarakat karena dinilai memperlihatkan sikap tidak kooperatif dan seolah menantang proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Sidrap memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, hanya saja kasus ini sempat terhambat karena dugaan adanya Perintangan atau menghakang-halangi oleh pihak-pihak tertentu agar terlapor tidak kooperatif.
Penyidik bahkan telah mengirim tim ke wilayah Bekasi untuk menelusuri keberadaan terlapor dan melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (Ady)




Tinggalkan Balasan