PAREPARE, HBK – Konflik lahan dan rumah dinas di Kompleks Pekerjaan Umum (PU) Jalan Karaeng Burane, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memanas. Para penghuni secara tegas menolak surat yang dilayangkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulsel karena dinilai mengandung unsur intimidasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Surat bernomor 000.1.4/3070/DBMBK yang ditandatangani Kepala Dinas DBMBK Sulsel, Ir. Andi Ihsan, S.T., M.M., tertanggal 25 Mei 2026 itu, meminta penghuni mengembalikan formulir penempatan rumah dinas paling lambat 2 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan, penghuni yang tidak mengembalikan formulir dianggap tidak bersedia menempati rumah tersebut.
Namun, langkah DBMBK itu justru memicu perlawanan dari warga penghuni yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
“Ini bentuk ancaman administrasi yang sangat kami sesalkan. Pemerintah memaksakan kehendak tanpa mampu menunjukkan dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut,” tegas kuasa hukum warga, Samiruddin, S.H., M.H., kepada wartawan.
Menurut Samiruddin, hingga saat ini pihak DBMBK Sulsel tidak pernah mampu memperlihatkan sertifikat hak atas tanah maupun dokumen legal yang membuktikan status aset daerah secara sah.
Ia menilai, tindakan pemerintah melakukan pungutan atau penarikan retribusi terhadap rumah dan lahan yang belum memiliki legalitas kepemilikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kalau aset itu tidak punya sertifikat dan tidak jelas pencatatannya sebagai barang milik daerah, maka pemerintah tidak punya legitimasi hukum untuk melakukan pungutan. Itu bisa masuk kategori pungutan liar,” ujarnya.
Samiruddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengatur bahwa setiap pungutan daerah wajib memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah hanya dapat dilakukan terhadap aset yang tercatat dan sah secara administrasi maupun hukum.
“Negara tidak boleh memaksa warga tunduk pada administrasi yang dasar hukumnya sendiri belum jelas,” katanya.
Lebih jauh, pihak penghuni memastikan tidak akan mengembalikan formulir sebagaimana tenggat yang ditentukan DBMBK Sulsel.
“Seluruh penghuni sepakat menolak mengembalikan formulir itu. Kami siap melawan secara hukum dan menggugat ke Pengadilan Negeri Parepare demi mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tandas Samiruddin.
Konflik ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan lemahnya legalitas aset pemerintah daerah yang telah lama ditempati warga. Di sisi lain, warga mengaku telah menguasai dan menempati objek tersebut selama puluhan tahun serta rutin membayar kewajiban administratif seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMBK Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intimidasi, cacat administrasi, maupun dugaan tidak adanya sertifikat atas aset tersebut. (Samir)




Tinggalkan Balasan