SIDRAP, HBK – Tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp5.000 di Pasar Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dikeluhkan masyarakat.

Selain dinilai terlalu mahal, pungutan tersebut juga disebut tidak disertai karcis atau bukti pembayaran resmi.

Keluhan warga muncul karena tarif yang dipungut dianggap jauh di atas tarif parkir yang lazim diberlakukan di pasar tradisional di Kabupaten Sidrap. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan parkir di kawasan pasar.

Sejumlah pengunjung mengaku setiap kali memarkir sepeda motor di Pasar Tanrutedong, mereka diminta membayar Rp5.000. Namun, petugas parkir disebut tidak pernah memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

“Sangat memberatkan kami sebagai warga biasa. Parkir motor saja diminta Rp5.000 dan tidak pernah diberikan karcis. Kami jadi bertanya-tanya ke mana uang itu disetorkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui instansi terkait segera melakukan penertiban dan mengevaluasi tarif parkir di Pasar Tanrutedong. Mereka juga meminta agar setiap pungutan parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta disertai karcis resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap, H. Andi Bahari Parawansa, S.IP., memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026), Andi Bahari menegaskan pemerintah tidak pernah menetapkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp5.000 di lokasi tersebut.

“Kami akan segera turun menindaklanjuti aduan masyarakat. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan ketentuan tarif parkir motor sebesar Rp5.000. Kemungkinan besar itu parkir liar,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya praktik parkir liar dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau benar ada parkir liar dan pungutan Rp5.000 seperti yang dilaporkan warga, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kualitas pelayanan publik sekaligus berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa karcis resmi, dan di luar mekanisme retribusi yang telah ditetapkan pemerintah. (Arya)