SIDRAP, HBK
– Seorang pria berinisial LN (59), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial KS (42) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diamankan personel Polsek Dua Pitue yang mendapat dukungan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Kamis (2/7/2026) malam.
Usai ditangkap, LN dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Dua Pitue guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), ia mengatakan penyidikan masih berlangsung.
“Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan. Nanti kalau sudah selesai kami berikan informasi lebih lanjut,” ujar IPTU Dendi.
Perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Dua Pitue pada Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku diduga mengajak korban menemui seseorang yang disebut akan memberikan pinjaman uang. Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Sesampainya di sebuah rumah kebun, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam rumah dan memaksanya melakukan hubungan badan. Korban juga mengaku sempat diancam akan dibunuh apabila menolak permintaan pelaku.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya di Kota Makassar.
Saat ini, penyidik Polsek Dua Pitue masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta sejumlah saksi guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui, status LN saat ini masih sebagai terduga pelaku. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Arya)


Tinggalkan Balasan