SIDRAP, HBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai mempersiapkan implementasi pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Langkah tersebut ditandai dengan audiensi antara Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone di ruang kerja Wakil Bupati, Rabu (24/6/2026).

Audiensi dipimpin langsung Kepala Bapas Watampone Nurmia dan membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone pada 8 Januari 2026 terkait pelaksanaan pidana sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Watampone yang membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan program yang menjadi bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional.

Menurutnya, penerapan pidana sosial merupakan hal baru bagi Kabupaten Sidrap sehingga diperlukan pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap,” ujar Nurkanaah.

Sementara itu, Nurmia menjelaskan bahwa pidana sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui aturan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pidana sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, lembaga sosial, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Karena itu kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh stakeholder karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Nurmia.

Ia menambahkan, wilayah kerja Bapas Watampone mencakup lima kabupaten termasuk Sidrap.

Dalam pelaksanaannya, Bapas bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaku yang menjalani pidana sosial sesuai putusan pengadilan.

Penerapan pidana sosial dinilai dapat menjadi solusi dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.

“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti fasilitas pelayanan sosial, rumah sakit, panti asuhan, serta lokasi lain yang memenuhi ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

Bapas Watampone berharap Pemkab Sidrap dapat membantu mengidentifikasi lokasi-lokasi yang layak sehingga program tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kolaborasi antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone ini menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan KUHP baru, sekaligus memperkuat sistem pemidanaan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial. (Arya)