MAKASSAR, HBK – Lambannya perkembangan penanganan kasus dugaan program umroh subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka menuai sorotan dari pihak korban. Setelah berbulan-bulan berstatus penyidikan, kasus yang dilaporkan puluhan calon jemaah tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah advokasi lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh karena para korban merasa proses penanganan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian terhadap nasib laporan yang telah mereka ajukan.
“Kami sedang menyiapkan laporan ke Komisi III DPR RI. Tujuannya agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyidik Polda Sulsel terkait perkembangan kasus ini yang hingga saat ini belum juga menunjukkan kejelasan,” ujar Ardianto.
Menurutnya, para korban telah cukup lama menunggu hasil penyidikan. Padahal kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2025 dan sejumlah saksi maupun ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga kini, para pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang memuaskan terkait progres penanganan perkara tersebut.
Ardianto menilai, negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Terlebih, sebagian besar korban merupakan masyarakat biasa yang mengumpulkan uang bertahun-tahun demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci.
“Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan harapan. Banyak yang menabung bertahun-tahun untuk berangkat umroh. Karena itu mereka berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI, pihak korban juga membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga pengawas lainnya apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan umroh subsidi ini sebelumnya dilaporkan oleh puluhan calon jemaah dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Para korban mengaku telah menyetorkan dana untuk mengikuti program umroh yang dijanjikan dengan skema subsidi, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Hingga kini, sebagian korban disebut masih menunggu pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Di sisi lain, harapan akan adanya kepastian hukum terus menjadi tuntutan utama para pelapor.
Sementara itu, pihak Putri Dakka sebelumnya beberapa kali menyampaikan bantahan atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa dirinya juga merasa menjadi korban fitnah.
Para korban berharap rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong transparansi dan percepatan penanganan perkara, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Bagi para calon jemaah yang hingga kini masih menunggu, persoalan ini bukan sekadar soal angka kerugian. Di balik laporan polisi yang masih berjalan, terdapat impian beribadah ke Tanah Suci yang hingga hari ini belum juga menemukan kepastian. (Ady)




Tinggalkan Balasan