BARRU, HBK – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru bersama Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah melaksanakan audiensi dengan Bupati Barru pada (15/4/ 2026) lalu.Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barru, Kabupaten Barru, dan membahas persoalan aset Muhammadiyah Masjid Nurut Tajdid BTN Pepabri.
Audiensi ini dihadiri jajaran Pimpinan Muhammadiyah tingkat daerah, perwakilan Ortom, serta pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dengan tujuan mencari solusi terbaik.
Dalam penyampaiannya, Ketua PDM Kabupaten Barru, Akhmad Jamaluddin, menjelaskan sejarah awal pembangunan Masjid Muhammadiyah Nurut Tajdid BTN Pepabri yang merupakan aset Muhammadiyah. Akhmad menuturkan bahwa pembangunan masjid tersebut pada mulanya diprakarsai langsung oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sehingga memiliki keterkaitan historis dan organisatoris yang kuat dengan Muhammadiyah hingga saat ini.
Ahsan Jafar selaki Wakil Ketua PDM Kabupaten Barru,dalam keterangan resmi Pengurus Daerah Muhammadiyah Barru yang diterima redaksi pada Sabtu (18/4/2026) via whatsapp memperkuat pernyataan tersebut dengan menunjukkan berbagai dokumen yang menjadi bukti kepemilikan aset dokumen-dokumen tersebut bukti legal yang selama ini menjadi dasar klaim Muhammadiyah terhadap masjid tersebut. “Alas hak yang digunakan adalah Akta Jual Beli (AJB) dan diperjelas dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari ahli waris kepada Muhammadiyah”ungkap Ahsan
Menurutnya dari unsur Ortom, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru turut menyampaikan perkembangan terbaru terkait persoalan ini. Mereka mengungkapkan bahwa laporan telah diproses di Polres Barru, dan saat ini masih dalam tahap penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu Bupati Barru menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan. A. Ina Kartika Sari juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah memediasi permasalahan ini agar dapat diselesaikan secara baik dan bijaksana.
Lanjut Bupati Barru mengatakan pentingnya menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait status aset tersebut. Beliau berharap, melalui proses yang transparan dan sesuai aturan, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Harapan kita bersama, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, memiliki kepastian hukum, dan ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,”pinta Bupati Barru.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik, dengan mengedepankan dialog, bukti hukum, serta koordinasi lintas pihak demi menjaga kondusivitas daerah dan keharmonisan masyarakat.(Ril)




Tinggalkan Balasan