JAKARTA, HBK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Pinrang 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta, menjelaskan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Paslon pemenang, yaitu Irwan Hamid-Sudirman Bungi, mencapai 12.970 suara atau 5,97 persen.
Angka ini jauh melampaui ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan sengketa, yaitu 1,5 persen atau maksimal 3.256 suara dari total suara sah 217.064 suara.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, termasuk tuduhan adanya pemilih ganda dan pemilih dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS.
Mahkamah tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang bisa mencederai integritas Pilbup Pinrang 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Pinrang yang menetapkan hasil Pilbup dan mengoreksi perolehan suara dengan menetapkan Paslon 2 mendapat nol suara.
Pemohon juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan hanya melibatkan Paslon 1 dan Paslon 3. Namun, dengan putusan ini, hasil Pilbup Pinrang yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Siap Ditetapkan KPU Pinrang
Sementara, pasca ditolaknya gugatan Paslon urut 01 oleh MK, selanjutnya hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu selanjutnya diserahkan ke pihak untuk Pleno penetapan pemenang.
Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding membenarkan pihaknya sudah menerima informasi soal keputusan mahkamah konstitusi soal sengketa Pilkada Kabupaten Pinrang tersebut.
“Ia baru kita siapkan jadwal pleno penetapan pasangan urut 02 HA.Irwan Hamid sebagai Bupati Pinrang terpilih dan H.Sudirman Bungi sebagai Wakil Bupati Pinrang terpilih pada masa periode 2025-2030,”ungkapnya kepada media, Kamis (6/2/2025). (*)
Tinggalkan Balasan