SIDRAP, HBK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap membantah adanya tudingan bahwa kepolisian lamban dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan penipuan online yang dilaporkan Andi Astriani.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita menegaskan, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk penipuan yang dilakukan melalui media elektronik, tetap diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pastinya setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk penipuan melalui media elektronik, akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Welfrick saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Langkah itu antara lain dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan pendalaman terhadap bukti dan informasi yang telah diperoleh.
Welfrick juga membantah jika laporan tersebut disebut tidak mendapatkan penanganan dari penyidik.
“Penyelidik yang menangani perkara tersebut telah berkomunikasi dengan pelapor. Tentunya tidak benar apabila dikatakan bahwa laporan tersebut tidak ditangani. Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, proses penanganan perkara membutuhkan tahapan dan pendalaman terhadap setiap informasi maupun alat bukti yang berkaitan dengan laporan.
Polres Sidrap sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang beredar melalui media sosial.
Masyarakat diminta memperoleh informasi terkait perkembangan suatu perkara melalui sumber resmi kepolisian agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Welfrick menegaskan, Polres Sidrap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan transparan. Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan ditangani secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Apabila terdapat informasi atau bukti tambahan, silakan disampaikan kepada penyidik untuk menjadi bahan pendalaman,” tutupnya. (Arya)





Tinggalkan Balasan