PINRANG, HBK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mengklaim tidak dilibatkan dalam proses pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pinrang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, Kamaruddin, menyoroti minimnya keterlibatan DPRD dalam pengusulan tersebut. “Nanti kisruh, baru dilibatkan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Kamaruddin, DPRD sebenarnya dapat memberikan masukan agar kuota P3K yang diajukan ke pemerintah pusat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah mengusulkan 325 formasi P3K, yang terdiri dari 150 formasi tenaga guru, 100 formasi tenaga teknis, dan 75 formasi tenaga kesehatan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pinrang, Abdul Rahman Usman, menjelaskan bahwa pengusulan formasi P3K didasarkan pada kebutuhan pegawai yang dihitung dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah atau pensiun.
“Jumlah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan