“Passobis Bukan Identitas Sidrap, Kapolres Tegaskan Dukungan terhadap Pemberantasan Kejahatan Siber”

SIDRAP, HBK — Ketika sejumlah orang diamankan dalam pengungkapan dugaan penipuan daring atau yang populer disebut passobis, nama Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali ikut menjadi perbincangan.

Namun ada satu hal yang perlu ditempatkan secara jernih: perbuatan seseorang adalah tanggung jawab orang tersebut, bukan identitas sebuah daerah dan seluruh masyarakat yang hidup di dalamnya.

Penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan kejahatan tentu harus didukung. Tidak boleh ada ruang perlindungan terhadap tindak pidana. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga perlu berlaku adil dengan tidak menarik kesalahan sejumlah individu menjadi kesimpulan terhadap ratusan ribu warga Sidrap.

Sebab Sidrap jauh lebih luas daripada cerita tentang passobis.

Di daerah ini ada petani yang setiap hari bekerja di sawah, peternak, pedagang, pengusaha, guru, tenaga kesehatan, pelajar, mahasiswa hingga masyarakat biasa yang mencari penghidupan dengan cara yang baik.

Mereka adalah bagian dari wajah Sidrap yang tidak semestinya tenggelam hanya karena tindakan sejumlah orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres: Penyidikan Polda Jabar Kita Dukung

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda memberikan penjelasan mengenai penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di wilayah Sidrap.

Penjelasan itu disampaikan saat menghadiri temu sinergi bersama pengusaha dan jurnalis di Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Rabu (26/8/2026).

Indra menegaskan Polres Sidrap mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Kami mendukung penyidikan Polda Jabar. Terkait informasi lain yang menyebut Polres Sidrap, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai tidak terlihatnya personel Polres Sidrap dalam rangkaian penindakan tim Polda Jawa Barat.

Kapolres menjelaskan bahwa koordinasi tetap dilakukan. Hanya saja, koordinasi tidak selalu berarti kepolisian setempat harus ikut berada dalam seluruh rangkaian operasi.

“Koordinasi ada kok. Itu biasa. Namun melibatkan anggota kami dalam rangkaian kegiatan Polda Jabar itu tidak mesti, kan dia punya tim sendiri dan sudah siap,” jelas Indra.

Menurutnya, mekanisme serupa juga dapat berlaku ketika Polres Sidrap melakukan pengejaran terhadap seseorang di luar wilayah hukumnya.

Kepolisian setempat tetap dikoordinasikan, sementara permintaan bantuan atau back up personel dilakukan apabila memang diperlukan.

“Kalau kami punya buruan di luar Sidrap, kami cukup berkoordinasi. Kalau memang diperlukan, kami minta back up. Sama seperti yang dilakukan tim Siber Polda Jabar,” ujarnya.

Artinya, tidak terlihatnya personel Polres Sidrap dalam rangkaian penindakan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tidak adanya koordinasi ataupun dukungan.

Proses Hukum Berjalan, Jangan Lahirkan Penghakiman Baru

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan daring terhadap warga Jawa Barat.

Modus yang diungkap penyidik berupa penawaran kendaraan dengan harga murah melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan melakukan komunikasi secara pribadi hingga akhirnya diminta mentransfer sejumlah uang.

Dalam rangkaian penindakan, sekitar 20 orang diamankan. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, 12 orang disebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran berbeda.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas palsu untuk membangun kepercayaan korban, termasuk adanya pihak yang diduga mengaku sebagai anggota TNI serta menggunakan atribut tertentu dalam berkomunikasi.

Perkara tersebut kini menjadi wilayah proses hukum. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah publik juga memiliki tanggung jawab moral.

Mengutuk kejahatan tidak berarti harus menghakimi daerah tempat seseorang berasal.

Apabila seseorang melakukan penipuan, maka orang tersebut yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak adil apabila kesalahannya kemudian diwariskan menjadi cap sosial kepada keluarga, lingkungan, bahkan satu kabupaten.

Sidrap Jangan Hanya Dikenal dari Cerita Buruk

Istilah passobis yang terus berulang di media sosial lambat laun berpotensi membentuk asosiasi negatif terhadap Sidrap.

Padahal sebuah daerah tidak dapat dinilai hanya dari kasus kriminal yang melibatkan sebagian kecil warganya.

Sidrap juga memiliki cerita tentang hamparan pertanian, peternakan, perdagangan, UMKM, pendidikan, olahraga, budaya serta masyarakat yang bekerja membangun kehidupan keluarganya.

Ada jauh lebih banyak orang yang bangun pagi untuk bekerja secara halal dibanding mereka yang memilih jalan melawan hukum.

Realitas seperti inilah yang juga perlu mendapatkan ruang.

Bukan untuk menutupi kejahatan. Bukan pula untuk menghalangi kritik.

Justru penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat menjadi bagian dari upaya membersihkan citra daerah dari perilaku yang merugikan masyarakat.

Semakin serius kejahatan diberantas, semakin besar pula kesempatan sebuah daerah melepaskan diri dari stigma tersebut.

Jangan Biarkan Anak Muda Sidrap Mewarisi Stigma

Ada persoalan yang lebih panjang daripada sekadar satu perkara hukum, yakni bagaimana generasi berikutnya memandang daerahnya sendiri.

Anak-anak muda Sidrap tidak seharusnya tumbuh dengan beban stereotip akibat perbuatan generasi atau individu tertentu.

Mereka membutuhkan ruang untuk dikenal melalui pendidikan, kreativitas, pertanian modern, kewirausahaan, olahraga, teknologi dan berbagai karya positif lainnya.

Karena itulah pemberantasan kejahatan siber juga harus dibarengi pendidikan digital.

Generasi muda perlu diberikan pemahaman bahwa kemampuan menggunakan teknologi dapat menjadi jalan menuju banyak peluang yang produktif. Keterampilan digital bisa digunakan untuk membangun usaha, memperluas pasar UMKM, menciptakan pekerjaan dan melahirkan inovasi.

Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperbaiki kehidupan, bukan jalan pintas memperoleh keuntungan dengan merugikan orang lain.

Tegas kepada Pelaku, Adil kepada Daerahnya

Penjelasan Kapolres Sidrap setidaknya memberikan kepastian bahwa koordinasi dalam penindakan Polda Jawa Barat tetap berlangsung dan Polres Sidrap menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan.

Apabila kemudian ditemukan informasi maupun perkembangan lain yang berkaitan dengan wilayah hukum Sidrap, Kapolres juga menegaskan pihaknya siap menindaklanjutinya.

Sikap seperti inilah yang dibutuhkan.

Tidak ada alasan membela seseorang apabila terbukti melakukan kejahatan. Tetapi juga tidak ada alasan membebankan perbuatannya kepada masyarakat yang tidak pernah terlibat.

Masyarakat berhak mengawasi proses hukum. Pers berkewajiban menyampaikan fakta. Aparat memiliki tanggung jawab menegakkan hukum secara profesional.

Namun di atas semuanya, ada prinsip sederhana yang perlu dijaga bersama:

Jangan melindungi kejahatan, tetapi jangan pula menciptakan ketidakadilan baru melalui stigma.

Sidrap bukan milik segelintir orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Sidrap adalah rumah bagi masyarakat yang jauh lebih besar—mereka yang bekerja, berkarya, membesarkan keluarga dan menjaga kehormatan daerahnya.

Karena pada akhirnya, kesalahan seseorang harus berhenti pada pertanggungjawaban orang tersebut. Jangan sampai satu perbuatan buruk membuat satu daerah ikut menerima hukuman sosial.