ENREKANG, HBK — Kepala kepolisian resor Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., telah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Rabu (31/07).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ditemui awak media, Kapolres Enrekang membenarkan ia telah menghadiri undangan Bapak Kajari Enrekang dalam rangka pemusnahan barang bukti , sebagai tindak lanjut dari perkara inkracht.
“Alhamdulillah kami bersama Bapak Kajari dan Forkopinda kabupaten Enrekang secara bersamaan sama telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak lanjut dari perkara inkracht dihalaman kantor kejaksaan Enrekang pada hari Rabu (31/07/2024), Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana khususnya peredaran narkoba ” ungkapnya. Jumat (02/08/2024)
Dikatakan juga bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, S.H., M.Hum, wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Enrekang lakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Sambungnya “Kita telah menyaksikan bersama, dan Sebagaimana penyampaian Bapak Padeli, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti terhadap 25 perkara Tindak Pidana Umum diantaranya Perkara Narkotika sebanyak 13 perkara”
“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) seberat sekitar 303,61 gram, jenis ganja dengan berat bruto 40,72 gram, serta alat-alat untuk penggunaan narkotika seperti bong, pipet, pipa besi, pireks, dompet, korek api, tas, gunting, timbangan digital, dan handphone” ungkapnya.
Juga diterangkan bahwa, terdapat juga barang bukti dari perkara Pencabulan, Pencurian, Pengancaman, Penggelapan, Penganiayaan, kesalahan menyebabkan orang lain mati, dan Kekerasan. dengan Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pembakaran oleh pihak yang berwenang.
Adapun rinciannya sebagai berikut; Perkara Pencabulan sebanyak 4 perkara. Dengan barang bukti berupa pakaian dan handphone. Perkara pencurian sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa tas dan obeng.
Perkara pengancaman sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa parang, linggis, bilah samurai, sabit, dan sebuah flash disk. Perkara Penggelapan sebanyak 1 perkara dengan batang bukti berupa kartu ATM.
Kemudian Perkara Penganiayaan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa parang, pakaian, batu gunung dan pecahan tembok dari batu dan semen.
Perkara karena kesalahan menyebabkan orang lain mati sebanyak 1 perkara dengan barang bukti kawat besi, fitting lampu, bohlam lampu, otomatis listrik dan topi. Perkara Kekerasan 1 perkara dengan barang bukti berupa pakaian dan kacamata.
Setelah rangkaian pemusnahan barang bukti Inkracht Van Gewijsde selesai, dilakukan penandatanganan Berita acara oleh pihak terkait diantaranya Kapolres Enrekang AKBP. Dedi Surya Dharma, SH. SIK. MM, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Ketua DPRD Muh. Iris Sadik.S.Sos, Dandim 1419 Letkol Inf. Augustiar Adinegoro,S.Hub.Int, mewakili Kadiskes Syahrir P. SKM, Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Dr.Muhammad Natsir, SH, MH, M.Si serta para pegawai kejaksaan negeri Enrekang. (Abbas)
Tinggalkan Balasan