SIDRAP, HBK — Warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dibuat resah dengan dugaan praktik aparat “siluman” berpakaian preman yang disebut-sebut mengatasnamakan Polda Sulawesi Selatan untuk mengamankan lalu melepaskan sejumlah terduga pelaku narkoba setelah diduga menerima uang ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Dusun Makkadae, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Sebanyak 11 orang dikabarkan diamankan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai aparat dari Polda Sulsel.
Dalam operasi tersebut, turut disebut diamankan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.
Namun, warga mengaku heran karena para terduga pelaku tidak diproses secara hukum.
Mereka justru disebut dilepaskan setelah dua hari diamankan di salah satu BTN di wilayah Pangkajene, Sidrap.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut para terduga pelaku dibebaskan setelah adanya pembayaran sebesar Rp139 juta kepada oknum yang melakukan pengamanan tersebut.
Dugaan itu pun memicu keresahan warga yang mempertanyakan legalitas, identitas, serta kewenangan aparat yang melakukan penangkapan.
Kapolsek Watang Pulu, IPTU Jamaluddin, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait informasi tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian setempat baru menerima informasi dari masyarakat dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Belum tahu itu, nanti kami lidik. Karena biasanya kalau anggota dari Polda atau Polres yang melakukan penangkapan pasti ada pemberitahuannya,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Sejumlah sumber menyebut beberapa terduga pelaku yang sempat diamankan berinisial LA, CA, FA, RA, dan AS. Sebagian di antaranya disebut berasal dari Kabupaten Pinrang dan wilayah Tanru Tedong, Sidrap.
Kasus dugaan aparat “siluman” yang mencatut nama institusi kepolisian ini kini menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng nama institusi penegak hukum. (Arya)




Tinggalkan Balasan