ENREKANG, HBK – Generasi Z dan Milenial mendominasi komposisi pemilih di Kabupaten Enrekang. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, kedua generasi tersebut mencapai 106.908 pemilih atau 61,2 persen dari total 174.524 pemilih.
Berdasarkan rekapitulasi klasifikasi usia pemilih yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Generasi Z menjadi kelompok pemilih terbesar dengan 57.478 orang atau 32,9 persen. Sementara itu, Generasi Milenial berada di urutan kedua dengan 49.430 pemilih atau 28,3 persen.
Adapun Generasi X tercatat sebanyak 42.177 pemilih atau 24,2 persen, disusul kelompok Baby Boomer sebanyak 20.704 pemilih atau 11,9 persen. Sementara itu, kelompok Pre-Boomer berjumlah 4.735 pemilih atau 2,7 persen.
Besarnya proporsi pemilih dari kalangan Gen Z dan Milenial menunjukkan pentingnya pendidikan pemilih yang sesuai dengan karakteristik generasi muda. Upaya tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman politik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang, Kecamatan Enrekang tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 27.894 orang. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Anggeraja dengan 22.399 pemilih dan Kecamatan Maiwa dengan 21.750 pemilih.
Sebaliknya, Kecamatan Bungin memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yakni 4.313 orang. Berikutnya, Kecamatan Malua dengan 7.067 pemilih dan Kecamatan Cendana dengan 7.683 pemilih.
KPU Kabupaten Enrekang menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Selasa (29/9/2026).
Jumlah pemilih tersebut meningkat 811 orang dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II Tahun 2026 yang mencatat 173.713 pemilih. Data pemilih itu tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan di Kabupaten Enrekang.
Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, mengatakan pemutakhiran daftar pemilih merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, akurasi data membutuhkan pengawasan serta kerja sama berbagai pihak, terutama instansi yang berkaitan dengan data kependudukan dan status masyarakat.
“KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif, dan akuntabel,” ujar Munir.
Sebelum rapat pleno digelar, KPU Kabupaten Enrekang juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) bersama Bawaslu sebagai bagian dari proses pengawasan dan verifikasi data pemilih.
Munir berharap koordinasi antarlembaga dapat terus terjaga karena kualitas data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Semoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menjelaskan bahwa perubahan jumlah pemilih merupakan hasil proses pemutakhiran yang mencakup pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, serta pemilih yang mengalami perubahan data.
Berdasarkan progres mutasi hingga Triwulan III Tahun 2026, tercatat sebanyak 1.866 pemilih TMS, 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih yang mengalami perubahan data.
Dalam sesi tanggapan pada rapat pleno, Maswar menjelaskan bahwa KPU menerima data dari berbagai sumber sehingga setiap data yang masuk perlu diverifikasi kembali. Verifikasi tersebut juga dilakukan ketika ditemukan perbedaan antara data wajib pilih dan data agregat dari Bawaslu.
Terkait hasil pencocokan data tersebut, terdapat 14 pemilih yang diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III. Namun, sebagian data belum dapat ditindaklanjuti karena sejumlah kendala verifikasi.
Maswar menjelaskan bahwa lima orang tidak diakomodasi karena telah berstatus TMS pada tahapan Pilkada sebelumnya. Sementara itu, enam orang lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak ditemukan dalam basis data yang diperiksa.
Pihaknya, kata Maswar, akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menindaklanjuti data tersebut.
(Abbas Nasir)


Tinggalkan Balasan