TAKALAR, HBK – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk rehabilitasi ruang kerja dan ruang pertemuan pemerintah daerah menuai sorotan.

Anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut dipersoalkan karena dinilai belum mencerminkan semangat efisiensi belanja pemerintah, terutama di tengah dorongan pemerintah pusat agar seluruh kepala daerah lebih cermat dalam mengelola anggaran menjelang tahun 2027.

Sorotan itu disampaikan salah seorang warga Takalar, Daeng Bombong, Jumat (16/10/2026). Ia menilai alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk rehabilitasi ruang kerja dan ruang pertemuan perlu dikaji kembali, khususnya apabila fasilitas yang ada masih layak digunakan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi pemborosan anggaran apabila tidak disertai penjelasan mengenai urgensi pekerjaan, kondisi bangunan, serta rincian kebutuhan rehabilitasi.

β€œKebijakan ini dianggap sebagai bentuk pemborosan atau kurang berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat,” kata Daeng Bombong.

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi anggaran dan penggunaan belanja negara secara lebih efektif serta tepat sasaran.

Menurut Daeng Bombong, rehabilitasi gedung pemerintahan yang masih layak pakai seharusnya tidak menjadi prioritas apabila masih terdapat kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Ia berpandangan, anggaran sebesar Rp6 miliar tersebut akan lebih bermanfaat apabila diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan atau perbaikan jembatan desa, serta penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

β€œHarusnya anggaran sebesar itu digunakan untuk program yang lebih produktif dan berdampak langsung pada masyarakat, seperti perbaikan sekolah, rumah sakit, jembatan desa, rumah tidak layak huni (RTLH), serta kesejahteraan ASN,” ungkapnya.

Sorotan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. Penggunaan APBD, terlebih untuk belanja rehabilitasi gedung pemerintahan dengan nilai miliaran rupiah, perlu disertai penjelasan yang memadai mengenai kebutuhan, urgensi, serta manfaat yang akan diperoleh.

Di sisi lain, penilaian terhadap tepat atau tidaknya alokasi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil bangunan, lingkup pekerjaan, rincian anggaran, serta prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pemkab Takalar mengenai alasan pengalokasian anggaran Rp6 miliar tersebut, termasuk rincian pekerjaan dan urgensi rehabilitasi ruang kerja serta ruang pertemuan yang dimaksud.

Keterangan resmi dari pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar penganggaran dan pertimbangan prioritas belanja tersebut.

(Yuni)