SIDRAP, HBK — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidrap, Mahmuddin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Pernyataan ini muncul saat membahas kasus Wa Code, seorang warga yang pernah mendapatkan pengobatan gratis di Puskesmas Lawawoi. “Kami gratiskan pengobatan Wa Code saat itu,” ungkap Mahmuddin.

Namun, Mahmuddin menyayangkan bahwa anak dan cucu Wa Code yang menderita penyakit kulit tidak mengunjungi fasilitas kesehatan dengan alasan tidak memiliki kartu BPJS.

Ia pun memberikan arahan agar mereka membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa untuk mendapatkan pengobatan dan obat sesuai hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas Lawawoi. (*)