MAKASSAR,HBK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam mengoptimalkan penanganan Perkara Koneksitas, terutama yang melibatkan Aspek Maritim.

Penegasan ini disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, hari Rabu (2/10/2025).

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang disebutnya sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam penanganan perkara koneksitas.

“Permasalahan hukum di sektor maritim tidak jarang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan, sehingga berpotensi masuk dalam kategori Perkara Koneksitas. Perkara Koneksitas didefinisikan sebagai perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer, ” jelas Agus Salim.

Agus Salim mencontohkan beberapa potensi Perkara Koneksitas di bidang maritim, antara lain:
1.Pelanggaran hukum di wilayah perairan yang melibatkan aparat atau anggota militer bersama pihak sipil.
Penyelundupan barang, narkotika, dan perdagangan manusia melalui jalur laut yang terkadang melibatkan oknum aparat.
2.Konflik pemanfaatan sumber daya laut yang menimbulkan tindak pidana dengan keterlibatan unsur sipil dan militer.
3.Pelanggaran keamanan pelayaran, termasuk tindak pidana pencurian, perompakan, atau pelanggaran batas wilayah.

Untuk menghadapi tantangan kompleks ini, Kajati Sulsel menyerukan kerja sama dan sinergi yang erat antara Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi yang baik diharapkan dapat menjamin setiap potensi perkara koneksitas ditangani dengan cepat, tepat, dan akuntabel, guna mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dukungan Kejaksaan melalui Jampidmil
Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim juga menyinggung pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi tugas penegakan hukum yang semakin berat dan kompleks.

Di akhir sambutannya, Kajati Sulsel berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif yang bermanfaat bagi optimalisasi penanganan Perkara Koneksitas di bidang maritim, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga integritas penegakan hukum, memperkuat sinergi lintas sektor, dan berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai contoh daerah yang mampu menangani Perkara Koneksitas dengan profesional dan berkeadilan,” tutup Agus Salim.

Adapun narasumber yang hadir dalam FGD tersebut adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Aswanto, Kabid Pengawasan dan Penindakan KSOP Makassar Jusmin, Kadiskum Kodaeral VI Makassar Letkol Laut (H) Zulfikar, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Piasdo Muaranuli. Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, sebagai moderator.(Der/Ril)