ENREKANG, HBK – Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan 289 sertifikat tanah elektronik kepada warga di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Erny, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Suparman, serta Camat Baraka, Irwan Piri.
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan perekonomian keluarga.
“Semoga sertifikat ini bermanfaat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Erny, menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan memeriksa informasi mengenai tanah miliknya, mulai dari luas, batas, hingga nama pemegang hak.

Menurut Erny, penggunaan sertifikat elektronik juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan serta meminimalkan risiko manipulasi data, tumpang tindih kepemilikan, dan sengketa pertanahan.
Dengan penyerahan 289 sertifikat tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus memanfaatkan asetnya secara produktif untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
(Abbas Nasir)





Tinggalkan Balasan