BARRIU,HBK – Program unggulan pemerintah pusat dengan membangun ratusan koperasi merah putih di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia patut diacungi jempol.

Namun sayangnya pembangunan koperasi Desa merah putih tersebut dinilai menabrak aturan pemerintah sendiri sebab lahan yang di tempati saat ini diduga kuat masih dalam status sengketa kepemilikan di pengadilan negeri Barru. 

Seperti contoh salah satu koperasi desa merah putih yang berada di Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru yang sementara dalam proses pemerataan lahan. 

Kegiatan pemerataan lahan dan penempatan lokasi kopdes tersebut di persoalkan Abdul Gani P Dauda (65) selaku tokoh masyarakat Siddo dan pemilik lahan tersebut. 

Dia menyatakan keberatan dan merasa dirugikan karena lahan milikinya digunakan untuk keperluan Koperasi Merah Putih tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya selaku pemilik lahan turun temurun tersebut.

“Saya tidak perlu jelaskan panjang lebar di Desa Siddo itu semua orang tahu bahwa yang punya lahan tersebut adalah kami sekeluarga dan tidak pernah menjual dan memindahtangankan tanah almarhum orang tua kami”ungkap Abdul Gani P Dauda selaku pemilik lahan kepada Fajar Rabu (10/6/2026) via telepon di rumahnya. 

“Dan kalo seperti itu dapat saya katakan bahwa lahan saya dipakai Koperasi Desa Merah Putih Siddo tanpa pemberitahuan atau persetujuan saya,”jelasnya.

Akibat pemakaian lahan diduga timbul masalah penggunaan aset milik pribadi warga tanpa prosedur yang jelas, komunikasi yang kurang transparan, serta ketidakjelasan mengenai status, batas, maupun ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
 
“Masih dalam ingatan kita bersama lahan itu satu kawasan dengan lahan sengketa lama SMPN 2 Siddo Soppeng Riaja seluas 4 hektar lebih,ada batas pohon kelapa sebagai penanda batas alami,dan kondisi sekarang pagar pembatas lahan saya dirusak tanpa izin,”bebernya.

” Yang jelas ada riwayat tanah saya di sana dan sebagai bukti pembayaran PBB diterbitkan Bapenda Barru terakhir tahun 2020 atas nama saya, dan untuk bukti berkas-berkas saya ada sama H Makmur Raona SH pengacara saya,akan tetapi ketika pemerintah mengambil hak kami maka surat PBB tidak diterbitkan lagi,”terangnya.

“Nah sekarang pertanyaanya tahun berapa koperasi desa merah putih lahir dan berada disitu miliki lahan apakah ada riwayat lahan yang mereka pakai, paling nanti jawaban pihak kopdes alasan klasik dan sistematik adalah lahan milik pemerintah daerah atau negara,”terangnya.

Yang mendasari keberatan :
1.Dokumen terakhir PBB Bapenda Barru tahun 2020: bukan bukti mutlak kepemilikan, tapi bukti pendukung kuat  menunjukkan yang bersangkutan Abdul Gani diakui sebagai wajib pajak dan menguasai lahan secara turun-temurun

2.Terdapat Pohon kelapa & batas fisik jadi penanda batas sah yang diakui dalam hukum pertanahan Indonesia

3.Pagar dirusak,merupakan tindak pidana perusakan barang (Pasal 406 KUHP) dan pelanggaran hak milik. 

Khaerul Rijal ST selaku Kepala Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru yang di konfrimasi terkait hal ini pada Rabu (10/6/2026) menjelaskan bahwa lokasi kopdes MP Siddo itu hasil musyawarah. 

“Keberadaan Kopdes diarea tersebut adalah berdasarkan hasil musyawarah desa, lahan yang dianggap strategis untuk diusulkan sebagai lahan pembangunan kopdes adalah lahan atau aset pemerintah kabupaten,” kata Rijal. 

“Karena lahan aset desa yang ada dan telah disurvey tidak strategis untuk lahan pembangunan Kopdes, sehingga penempatannya di lokasi aset pemda Barru tepatnya masuk aset sekolah SMPN Siddo,” terangnya.

Sementara itu Camat Soppeng Riaja Amirullah SE secara terpisah mengatakan bahwa lahan yang ditempati koperasi Desa merah putih di Desa Siddo seluas 20×30 M2 adalah lahan pemerintah daerah Kabupaten Barru. 

“Sehingga sesuai dengan amanah percepatan program nasional pusat terkait Koperasi Desa Merah Putih di Siddo di bangun disitu untuk sekarang ini sementara pemerataan lahan,”ujarnya.

“Adapun klaim lahan dari warga kami tidak tahu menahu kalo lahan tersebut ada warga yang memiliki sebab masuk lahan pemkab Barru dan lengkap dokunennya,akan tetapi jika ada masalah dari warga kita tetap perhatikan dengan baik dan seksama, ” tandasnya. 

“Untuk sekarang ini tersisa Kelurahan Mangkoso Kecamatan Soppeng Riaja yang belum ada lahan untuk kopdes MP, sedangkan yang lainnya sudah ada dan disiapkan oleh Pemdes masing-masing namun ada juga yang memanfaatkan lahan Pemkab Barru seperti kopdes MP di Desa Siddo, “tutup Amirullah.(Arl)