SUBULUSSALAM, HBK — Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan personel Polsek Rundeng berhasil menangkap seorang pria berinisial I (35), tersangka percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, pada Sabtu (23/8/2025).

Penangkapan dilakukan setelah korban, SM (20), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam, sesuai laporan polisi LP/B/102/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Abdul Mufakhir, SH., MH., menjelaskan kronologi kejadian. “Saat itu korban sedang bersantai di kamar sambil bermain ponsel. Tiba-tiba, tersangka yang hanya mengenakan handuk masuk ke kamar korban. Korban berteriak dan mencoba kabur, namun mulutnya langsung disekap. Korban kemudian menendang lemari hingga tersangka melepaskan sekapan dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” ungkapnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami memar pada bibir dan hidung serta mengalami trauma psikologis.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dan Unit PPA berkoordinasi dengan Polsek Rundeng untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rundeng. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Abdul Mufakhir.

Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. “Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

(Humas Polres Subulussalam / Amdan Harahap)