BARRU,HBK Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Barru berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yang beraksi di Kabupaten Barru,Rabu (12/8/2026). Pelaku berinisial FM (28), warga Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, diamankan di Garongkong.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Barru menerima laporan kehilangan satu unit mobil Suzuki Futura pada Senin (10/8/2026). Pemilik mobil yang juga menjadi korban diketahui bernama Sirajuddin (59), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tuwung.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui mengamati TKP yang sudah sepi. Pelaku kemudian mendekati mobil dan menemukan kunci masih terpasang pada tempat kunci.

Selanjutnya mobil dikendarai pelaku menuju Desa Anabanua, dan memarkir di depan rumah warga. Pelaku kemudian kembali menuju Kota Barru dengan berjalan kaki.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Futura warna hitam serta satu buah kunci mobil.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dijerat pasal 476 (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Sal/Ril)


Tinggalkan Balasan