SIDRAP, HBK – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didit Sutikno, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial MH (32) dan MR (20),” ujar IPTU Didit.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 24,83 gram, satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo Penguin yang juga diduga ekstasi, dua unit handphone, serta satu unit timbangan digital,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup IPTU Didit. (Arya)