SIDRAP, HBK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katty memasuki babak baru.
Setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir, kini Madam Katty resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan.
Status DPO tersebut tertuang dalam surat resmi Polres Sidrap bertajuk Daftar Pencarian Orang, yang ditandatangani Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat pencarian orang tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.
Di dalamnya tercantum bahwa Yuliana diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerbitan DPO ini menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena proses hukumnya telah berlangsung cukup lama.
Berulang Kali Dipanggil, Kini Masuk DPO
Sebelum diterbitkan surat DPO, penyidik Polres Sidrap diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap Yuliana alias Madam Katty, termasuk melayangkan panggilan kedua.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Situasi ini membuat proses pemeriksaan terhadap terlapor mengalami kendala. Di tengah proses hukum yang berjalan, Madam Katty justru lebih dahulu menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait perkara yang dituduhkan kepadanya.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengapa klarifikasi di ruang media sosial lebih dipilih dibandingkan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.
Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini juga menilai ketidakhadiran terlapor perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama agar proses pemeriksaan dan pencarian fakta tidak terus terhambat.
Surat DPO Disebar ke Jajaran Kepolisian
Dalam dokumen tersebut, Polres Sidrap meminta bantuan pencarian, pemantauan, serta penyampaian informasi mengenai keberadaan Yuliana kepada penyidik Polres Sidrap melalui jajaran kepolisian terkait.
Langkah penerbitan surat DPO ini menunjukkan bahwa kepolisian telah meningkatkan upaya pencarian terhadap tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan.
Informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan diharapkan dapat segera disampaikan kepada penyidik sebagaimana tercantum dalam surat resmi tersebut.
Tiga Laporan, Korban Diduga Terus Bertambah
Kasus yang menyeret Madam Katty sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah laporan polisi, mulai dari dugaan penipuan transaksi pakaian sejak 2020, persoalan bisnis telur pada Januari 2026, hingga laporan terkait jasa titip pada Februari 2026.
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban juga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan kerugian dengan nilai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut tengah mempersiapkan laporan tambahan kepada Polres Sidrap.
Perkembangan ini semakin menempatkan perkara tersebut dalam perhatian publik, mengingat para pihak yang mengaku dirugikan masih menantikan kepastian penyelesaian hukum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan status DPO terhadap Yuliana alias Madam Katty saat dikonfirmasi media, Kamis (5/11/2026).
Dengan diterbitkannya surat pencarian orang tersebut, publik kini menantikan langkah lanjutan kepolisian untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan dan melanjutkan proses hukum.
Perlu ditegaskan, status DPO bukanlah putusan bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, pertanyaan besarnya adalah kapan keberadaan Madam Katty berhasil ditemukan dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara yang telah lama dinantikan para pihak yang mengaku sebagai korban tersebut. (Arya)


Tinggalkan Balasan