PINRANG, HBK — Tim Crime Fighter resmob polres pinrang berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial AG (20) di Jalan Andi Johan Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE mengungkapkan Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M telah melakukan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana penganiayaan berdasarkan adanya laporan pelapor bernama Hasanuddin , umur 61 tahun yakni pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Diponegoro Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Adapun kronologi kejadian Awalnya pelapor/korban sedang berbuka puasa dengan keluarga di rumah kemudian terduga pelaku mengamuk di dalam rumah lalu memukul kulkas , meja dan pada saat itu korban Hasanuddin menegur terduga pelaku dengan mengatakan “Kurang ajar ini anak” kemudian korban mengambil rotan namun tiba-tiba terduga pelaku merampas rotan tersebut dari tangan korban kemudian terduga pelaku lansung memukul korban dengan menggunakan rotan tersebut yang mengenai tangan kiri korban setelah itu korban mencoba menangkap rotan tersebut lalu terduga pelaku lari mengambil kursi kayu dan kursi plastik dan langsung memukulkan kepala korban menggunakan kursi plastic sebanyak 3 (tiga) kali , lalu setelah itu menendang hidung korban sebanyak 1 (satu) kali , dan setelah Itu terduga pelaku berteriak-berteriak di dalam rumah yang Dimana atas kejadian tersebut korban merasakan sakit pada merasakan sakit pada bagian Kepala Belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada bagian tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, punggung belakang.

Dari laporan tersebut Tim resmob melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 tim menerima informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di jl. Andi Johan Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang selanjutnya tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan terduga pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban yang merupakan ayah tiri dari terduga pelaku mengalami sakit pada bagian Kepala Belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada bagian tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, punggung belakang” ujar kasat

Terduga pelaku, AG mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sebab Terduga pelaku aniaya korban karena pelaku mencari bong alat hisap sabu yang di sembunyikan oleh korban.
(Mbass)