πŸ”₯ BERITA TERKINI SULAWESI SELATAN | Pinrang
Informasi terbaru dari HarianBeritaKota.com untuk wilayah Sulsel dan Indonesia.

PINRANG, HBK β€” Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. H. Syamsuri, menyampaikan bahwa kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah perubahan anggaran disusun secara terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik yang menjadi prioritas masyarakat.

Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi mengatakan, Nota Kesepakatan KUPA-PPASP selanjutnya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menegaskan agar kesepakatan tersebut diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD agar program yang direncanakan memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

β€œAnggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegas Sudirman.

Ia menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Namun, di tengah keterbatasan fiskal, setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat. Karena itu, perangkat daerah dituntut mampu menentukan program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Sudirman berharap tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Ia menekankan, seluruh proses penganggaran pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

Dengan disepakatinya KUPA-PPASP 2026, Pemkab Pinrang bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan tetap mengedepankan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan kebijakan anggaran. (Ady)