SINJAI, HBK– Seorang mertua berinisial KD (60) di kabupaten Sinjai, Sulsel, diamankan oleh tim Satresrkrim Polres Sinjai, terkait kasus dugaan persetubuan terhadap anak menantunya sendiri.

Perbuatan bejat tersangka KD terkuak setelah orang tua korban inisial S melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Mapolres Sinjai, disitu terungkap pula bahwa aksi pelaku yang tak lain adalah mertuanya sendiri sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah dalam konferensi Persnya, jumat (6/9/2024) mengungkapkan, kronologis kejadian pertama bermula pada tanggal 28 Agustus 2024, dimana saat itu korban sementara melipat pakaian, kemudian pelaku datang menanyakan keberadaan mamanya, lalu korban S menjawab pergi di rumahnya Kakak Sukma.

“Singkat cerita, saat mengetahui ia dalam keadaan cuma berdua, pelaku pun kemudian hendak melampiaskan nafsu birahinya, namun korban langsung memberontak, sehingga pada saat itu tersangka langsung mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia, lalu melucuti pakaian korban. Disitulah pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya hingga mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di perut korban,” Ungkap kasat Reskrim.

Kejadian kedua, lanjut kasat Reskrim dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 29 agustus sekitar jam 00.00 wita, di mana Pada saat itu korban S sementara juga mencuci piring namun pada saat korban mencuci piring, tiba-tiba datang lagi tersangka langsung menutup mulut korban dari belakang menggunakan handuk kecil, kemudian tersangka lagi-lagi mengikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rafia, lalu tersangka membawa korban kedalam Kamar, disitulah aksi bejat pelaku kembali dilakukan.

“Jadi setelah melakukan perlakuan bejat itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mandi, sembari mengancam korban agar apa yang dilakukan itu tidak dibongkar, sama mamanya dan suaminya,” Terang Rahmatullah.

Kasat reskrim membeberkan motif pelaku melakukan aksi bejat itu, lantaran suami dari korban sering keluar rumah berdagang gabah.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.,” Tandas kasat Reskrim. (Fitrah)