SIDRAP, HBKΒ β Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menggelar penjualan langsung atau lelang terbuka barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (3/8/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Sidrap itu dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H.
Lelang terbuka tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Sekitar 250 peserta hadir untuk mengikuti proses penawaran berbagai barang rampasan hasil tindak pidana yang telah menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Sidrap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Sekretaris Daerah Sidrap, Wakil Ketua DPRD, Kepala BNNK Sidrap, Kepala Staf Kodim 1420 Sidrap, Pimpinan Cabang BRI Sidrap, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, penjualan langsung dibuka secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati Sidrap. Mekanisme yang diterapkan dilakukan secara terbuka, di mana setiap barang ditawarkan mulai dari harga limit, kemudian peserta diberikan kesempatan mengajukan penawaran secara langsung. Penawar dengan harga tertinggi ditetapkan sebagai pemenang dan berhak membawa pulang barang yang dimenangkan.
Sebanyak 112 barang rampasan dilelang dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu terdiri atas 100 unit telepon genggam berbagai merek, dua unit CPU, dua unit LCD, satu unit thermal printer, dua buah keyboard, dua unit mouse, dua unit jam tangan, satu unit drone, satu unit iPad, serta 25 jeriken berisi solar dengan total sekitar 713 liter.
Seluruh barang tersebut memiliki nilai limit keseluruhan sebesar Rp60.523.000. Namun, hasil penjualan berhasil melampaui nilai tersebut secara signifikan.
Dari total barang yang ditawarkan, sebanyak 98 barang berhasil terjual dengan nilai penjualan mencapai Rp104.612.000 atau hampir dua kali lipat dari nilai limit yang telah ditetapkan. Sementara itu, 14 barang lainnya, terdiri dari 13 unit telepon genggam dan satu unit jam tangan, belum berhasil terjual.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap menyampaikan bahwa pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan merupakan bagian dari optimalisasi penyelesaian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Seluruh hasil penjualan barang rampasan tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh Bendahara Penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, dan unsur Forkopimda dalam mendukung penegakan hukum yang akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara. (Ady)


Tinggalkan Balasan