ENREKANG, HBK – Sidang perkara pembunuhan Rustam (21), warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, kembali menyisakan sejumlah pertanyaan bagi pihak keluarga korban.
Dalam persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang belum terungkap secara utuh, termasuk hilangnya telepon genggam korban selama dua hari serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang disebut tidak ditemukan setelah kejadian.
Perwakilan keluarga korban, Hamzah, menyampaikan bahwa berbagai keterangan yang muncul di persidangan justru memperkuat keyakinan mereka bahwa kasus tersebut belum sepenuhnya terang.
Keluarga menduga kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa Rustam pada Februari 2026 lalu.
Menurut Hamzah, salah satu hal yang menjadi perhatian serius keluarga adalah kondisi korban saat ditemukan. Berdasarkan hasil visum, Rustam meninggal akibat luka tusuk tembus pada paha kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga mengalami syok hipovolemik.
Meski demikian, keluarga mempertanyakan bagaimana korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun meminta pertolongan jika pelaku hanya seorang diri.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta aparat penegak hukum untuk mencermati seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
Selain itu, keluarga juga menyoroti keberadaan beberapa orang di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada upaya pencegahan maupun pertolongan yang dapat menyelamatkan korban ketika perkelahian terjadi.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah telepon genggam milik Rustam dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama dua hari setelah kejadian. Di sisi lain, uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang menurut keluarga berada di saku korban juga dilaporkan hilang tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang. Banyak hal yang menurut kami masih menjadi tanda tanya besar,” ujar Hamzah usai mengikuti persidangan, Rabu (17/6/2026).
Keluarga juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Mereka menilai fakta bahwa senjata tajam yang digunakan terdakwa merupakan parang milik salah seorang saksi yang berada di lokasi patut menjadi perhatian lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Dalam persidangan, saksi Anca menerangkan bahwa sebelum kejadian korban, terdakwa Joni alias Bapak Najwa, dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo.
Anca mengaku saat peristiwa terjadi dirinya berada sekitar 30 meter dari lokasi karena hendak buang air besar.
Ketika kembali, ia melihat Rustam sudah terkapar bersimbah darah dengan luka serius, sementara terdakwa masih berada di sekitar tempat kejadian.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Enrekang, insiden bermula pada 18 Februari 2026 saat korban dan terdakwa terlibat cekcok ketika sedang berkumpul bersama sejumlah saksi sambil mengonsumsi minuman keras tradisional.
Perselisihan disebut dipicu pertanyaan terdakwa mengenai sosok perempuan dalam video yang ditonton korban.
Jawaban korban yang menyebut “anakmu” sebanyak dua kali memancing emosi terdakwa hingga terjadi perkelahian.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa setelah sempat dilerai, terdakwa diduga mengambil parang milik salah seorang saksi lalu kembali mendekati korban. Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, terdakwa kemudian menusukkan parang tersebut ke paha kiri korban.
Hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Baraka menunjukkan korban mengalami luka tusuk tembus sedalam 12 sentimeter pada paha kiri. Luka tersebut menyebabkan pendarahan masif yang berujung pada syok hipovolemik dan kematian korban.
Saat ini JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan yang dianggap sepadan dengan peristiwa yang terjadi.
Bagi keluarga Rustam, persidangan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh agar tidak ada lagi pertanyaan yang tersisa mengenai kematian korban. Dengan demikian, keadilan yang mereka harapkan dapat benar-benar terwujud. (Ady)




Tinggalkan Balasan