MEDAN, HBK – Keluarga pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan surat perdamaian antara korban dan para pelaku pencurian sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, memohon perhatian sekaligus pengawasan dari Komisi III DPR RI dan Kapolri terhadap proses penyidikan yang kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Permohonan tersebut disampaikan dengan harapan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, perkara tersebut berawal dari adanya kesepakatan damai antara korban pencurian dan para terdakwa pada 3 Desember 2025 saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam proses itu, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian yang, menurut keluarga pelapor, kemudian disampaikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Namun, keluarga pelapor mengaku kecewa karena kesepakatan yang mereka pahami, yakni adanya pencabutan laporan terhadap korban di Polrestabes Medan, menurut mereka tidak pernah terlaksana.

Mereka juga menyebut surat pencabutan laporan yang sempat disiapkan melalui kuasa hukum pihak terkait akhirnya tidak digunakan. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pembatalan tersebut dikaitkan dengan adanya perkara lain mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam.

Meski demikian, setelah melakukan penelusuran ke Polsek Medan Tuntungan, keluarga pelapor menyatakan memperoleh informasi bahwa perkara dugaan kepemilikan senjata tajam tersebut merupakan Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh aparat kepolisian berdasarkan pelimpahan dari Polsek Pancur Batu, bukan laporan yang dibuat oleh korban pencurian.

Keluarga pelapor juga mengutip Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp yang, menurut mereka, mencantumkan adanya perdamaian antara para terdakwa dengan saksi korban sebagai salah satu keadaan yang meringankan hukuman.

Merasa kesepakatan tidak terlaksana sebagaimana yang mereka pahami, keluarga pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

“Kami merasa surat perdamaian dari kami sudah digunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman para terdakwa, tetapi yang kami harapkan terkait pencabutan laporan terhadap kami tidak terlaksana. Karena itu kami membuat laporan dugaan penipuan dan berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga, Minggu (5/7/2026).

Menurut keluarga pelapor, laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Belakangan, mereka mengaku menerima surat dari Polda Sumatera Utara yang menerangkan bahwa laporan tersebut sedang diproses.

Mereka berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik Polda Sumut bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun. Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum,” kata pihak keluarga.

Melalui pemberitaan ini, keluarga pelapor juga memohon kepada Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Polri agar melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

Selain itu, mereka meminta perhatian Kapolri agar turut mengawasi proses penanganan perkara sehingga seluruh tahapan penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

“Kami hanya meminta keadilan. Kami berharap Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri dapat mengawasi proses penyidikan agar berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Kami menghormati proses hukum dan berharap seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tutup pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh keluarga pelapor.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

(Leo Depari)