SIDRAP, HBK — Polemik kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Polda Sulawesi Tengah terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Informasi terbaru yang diterima media ini dari MS, Sabtu malam (16/5/2026), menyebutkan bahwa sebanyak 31 unit handphone yang sebelumnya diduga disita dalam operasi penggerebekan terkait dugaan penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini disebut telah berada di tangan Propam Polda Sulawesi Tengah.
“Terakhir ada informasi dari Propam Polda Sulteng melalui sambungan telepon bahwa 31 HP sudah di tangan Propam,” ujar MS kepada media ini.
MS berharap Propam Polda Sulawesi Tengah segera mengembalikan puluhan gawai tersebut karena dinilai tidak memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan online yang sedang ditangani.
Desakan dari para pemilik handphone membuat persoalan ini terus mencuat ke publik. MS pun mengaku mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp800 juta. Nilai tersebut terdiri atas dugaan uang “damai” sebesar Rp600 juta serta puluhan gawai yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.
MS, yang sebelumnya diamankan dalam operasi terkait dugaan aktivitas “showbiz” atau sosial bisnis, menyebut lebih dari 70 unit handphone milik kelompoknya sempat disita saat penggerebekan berlangsung. Namun, hingga kini, sebanyak 31 unit—yang didominasi perangkat iPhone—belum diterima kembali.
“Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 31 iPhone milik pribadi yang belum dikembalikan. Kalau ditotal nilainya sekitar Rp200 juta,” ungkap MS.
Ia menegaskan seluruh perangkat tersebut merupakan barang pribadi dan bukan alat yang digunakan dalam aktivitas kejahatan sebagaimana dugaan yang disangkakan.
“Itu semua HP pribadi, bukan alat kejahatan. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan, jadi kami minta dikembalikan,” tegasnya.
Selain persoalan barang bukti, MS juga kembali mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia mengaku sempat diminta uang sebesar Rp700 juta yang kemudian disebut “diturunkan” menjadi Rp600 juta sebagai syarat pembebasan dirinya bersama dua rekannya.
Menurut pengakuannya, dana tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk bantuan keluarga, lalu ditransfer melalui beberapa rekening berbeda. Namun, meski permintaan tersebut telah dipenuhi, pengembalian barang yang disita disebut belum dilakukan secara utuh.
“Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan,” katanya.
MS juga menyebut sejumlah perangkat yang disita memiliki nilai tinggi, bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per unit. Selain itu, beberapa dokumen pribadi seperti kartu identitas disebut masih belum dikembalikan.
Diketahui, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, anggota Siber Polda Sulawesi Tengah mengamankan MS bersama beberapa rekannya di Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Kasus tersebut disebut merupakan pengembangan dari dugaan penipuan online yang mulai diselidiki sejak Februari 2026, dengan indikasi korban berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah, terkait tudingan dugaan pemerasan, penahanan barang bukti, maupun mekanisme penanganan perkara yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama terkait pengelolaan barang bukti serta perlindungan hak-hak warga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. (Arya)




Tinggalkan Balasan