MEDAN, HBK — Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan hingga Senin (31/8/2026) belum memberikan keterangan langsung kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Permintaan konfirmasi juga mencakup sejumlah hal yang dipersoalkan pihak PT TSI dalam perkara tersebut, termasuk transaksi menggunakan puluhan lembar cek, penerapan standar operasional prosedur (SOP) perbankan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media mengaku telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak manajemen, khususnya bagian legal.

Namun, hingga berita ini disusun, pejabat atau pihak yang berwenang memberikan penjelasan belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum PT TSI Persoalkan 54 Lembar Cek

David, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah hal yang menurut mereka terungkap dalam proses persidangan dan dinilai berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian serta SOP Bank Mandiri.

Salah satu yang menjadi sorotan pihak PT TSI adalah transaksi menggunakan 54 lembar cek.

Menurut David, berdasarkan fakta yang disampaikan pihaknya dalam persidangan, penarikan dana menggunakan cek tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Pihak PT TSI juga mempersoalkan keabsahan tanda tangan yang terdapat pada puluhan cek tersebut.

David menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dihadirkan dalam proses hukum menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

Pernyataan mengenai hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari dalil dan keterangan pihak PT TSI dalam perkara yang masih berjalan sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir terhadap tanggung jawab hukum para pihak.

Selain persoalan tanda tangan, pihak PT TSI juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan konfirmasi sebelum transaksi menggunakan cek tersebut diproses.

Menurut David, Bank Mandiri seharusnya melakukan konfirmasi kepada pihak PT TSI yang memiliki kewenangan apabila terdapat transaksi dalam jumlah besar atau kondisi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pihak PT TSI mengklaim transaksi melalui 54 lembar cek tersebut mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Dana itu, menurut pihak penggugat, kemudian disetorkan kepada sejumlah pihak yang mereka sebut tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

Klaim tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan pihak PT TSI dan masih menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan.

“Seharusnya berdasarkan SOP bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” kata David.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

Informasi Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi

Di tengah bergulirnya gugatan tersebut, perhatian juga tertuju pada informasi mengenai adanya sejumlah nasabah yang disebut menyampaikan kekecewaan serta berencana menarik dana mereka dari Bank Mandiri.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan bakal berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

Belum diketahui apakah keberadaan aparat keamanan tersebut berkaitan langsung dengan informasi rencana aksi atau merupakan bagian dari pengamanan rutin.

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Bank Mandiri maupun pihak berwenang mengenai latar belakang pengamanan tersebut.

Empat Kali Upaya Konfirmasi, Penjelasan Belum Diperoleh

Awak media kembali berupaya memperoleh penjelasan Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, transaksi menggunakan 54 lembar cek yang dipersoalkan pihak penggugat, penerapan SOP dan prinsip kehati-hatian, hingga informasi mengenai rencana aksi nasabah.

Namun, setelah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan, keterangan langsung dari pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak dikonfirmasi belum diperoleh.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat versi Bank Mandiri atas sejumlah dalil yang disampaikan pihak PT TSI belum dapat dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini.

Perlu ditegaskan bahwa gugatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dalil, klaim maupun bantahan para pihak masih harus diuji dalam persidangan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang bersifat final.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi Bank Mandiri.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Bank Mandiri untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi maupun menyampaikan penjelasan resmi terkait seluruh materi yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Leo Depari)